BeritaPeristiwa

Aroma Intoleransi di Sampang: Pendopo Pemerintah Ditutup, Laporan Mengalir ke Pusat

160
×

Aroma Intoleransi di Sampang: Pendopo Pemerintah Ditutup, Laporan Mengalir ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Aroma Intoleransi di Sampang: Pendopo Pemerintah Ditutup, Laporan Mengalir ke Pusat
FOTO: Rofsanjani Ali Akbar atau yang akrab disapa Bung Roby, (kanan), Advokat muda Jawa Timur, beserta rekan. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Penolakan izin penggunaan Pendopo Pemerintah Kabupaten Sampang untuk agenda kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada 15 Desember 2025 tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis administratif.

Aroma diskriminasi justru kian menguat. Kebijakan tersebut kini menyeret Pemkab Sampang ke pusaran kritik tajam dan jalur pengaduan resmi hingga tingkat provinsi dan pusat.

SCROLL KE ATAS
banner 400x600
KLIK BANNER E-CATALOG

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai keputusan tersebut mencederai prinsip netralitas pemerintah daerah.

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan besar dan sah secara hukum dinilai tidak mendapatkan perlakuan setara dalam pemanfaatan fasilitas publik milik negara.

Advokat muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar atau yang akrab disapa Bung Roby, menegaskan bahwa pembatalan izin yang didasarkan pada identitas organisasi merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kalau alasannya karena ormas, itu jelas diskriminatif. Negara tidak boleh memilah warga atau organisasi berdasarkan keyakinan atau afiliasi,” tegas Bung Roby, Selasa (15/12/25).

Menurutnya, tanggung jawab atas kebijakan tersebut tidak berhenti pada pejabat teknis.

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan tindakan aparatur di bawahnya.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Pembiaran terhadap tindakan aparat yang intoleran adalah bentuk kelalaian serius,” ujarnya.

Bung Roby menilai, kasus tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya kewajiban kepala daerah menjaga toleransi, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Selain itu, sikap aparatur yang tidak netral juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN wajib netral. Jika penolakan ini dipicu faktor ormas, maka sanksi administratif berat sangat mungkin dijatuhkan,” katanya.

Dari perspektif hak asasi manusia, pembatalan izin tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya terkait kebebasan berserikat, berkumpul, dan menjalankan aktivitas keagamaan.

Bahkan, Bung Roby menyebut perkara itu dapat merembet ke ranah pidana apabila ditemukan unsur ujaran kebencian terhadap golongan tertentu atau penyalahgunaan kewenangan.

“Negara tidak boleh tunduk pada intoleransi, apalagi jika itu justru lahir dari kekuasaan,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, komunitas advokat muda Jawa Timur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama sejumlah pemuda asal Sampang telah melayangkan pengaduan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mereka juga memastikan laporan serupa akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, hingga Presiden RI.

Langkah tersebut diambil untuk mendesak pemerintah pusat turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas agar praktik diskriminatif semacam ini tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

Hingga detik ini, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembatalan izin penggunaan pendopo tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>