BERITA

Diduga Langgar Aturan, Kios Pupuk “Tani Makmur” Salurkan Pupuk Subsidi Tanpa Prosedur Resmi

707
×

Diduga Langgar Aturan, Kios Pupuk “Tani Makmur” Salurkan Pupuk Subsidi Tanpa Prosedur Resmi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kios pupuk penyalur pupuk subsidi milik Rudi Hartono, Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kab. Lumajang. @by_News9.id
Foto: Kios pupuk penyalur pupuk subsidi milik Rudi Hartono, Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kab. Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kios pupuk subsidi “Tani Makmur” di Desa Babakan, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, milik Rudi Hartono, diduga tidak menjalankan prosedur penyaluran pupuk sesuai ketentuan.

Dugaan ini muncul setelah terlihat aktivitas pemuatan pupuk subsidi ke atas truk angkutan barang pada Senin (9/2/2025).

Padahal, sesuai aturan, petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) wajib datang langsung ke kios untuk mengambil pupuk subsidi.

Proses ini harus melewati verifikasi identitas, termasuk pencocokan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan pengambilan foto di kios sebagai bukti transaksi.

Baca Juga:  KPM Sebut MBG Liprak Kidul Kerap Bermasalah, Sekolah Dikabarkan Putus Kontrak

Namun, dalam temuan di lapangan, sopir truk yang ditemui awak media mengaku sedang mengangkut pupuk subsidi untuk empat petani di Desa Barat.

Ia berdalih bahwa ketiga petani sudah datang lebih dulu ke kios untuk verifikasi, sementara satu petani yang tidak bisa hadir akan diverifikasi di rumahnya.

Saat dikonfirmasi, pemilik kios, Rudi Hartono, membenarkan bahwa pupuk yang diangkut truk memang untuk petani di Desa Barat. Namun, ia tidak dapat menunjukkan nota pembelian berbentuk print-out sebagaimana ketentuan, dengan alasan kertas nota sedang habis. Sebagai gantinya, ia hanya memberikan nota manual tulisan tangan.

“Notanya print-print-an, tadi itu hanya nota sementara saja, kebetulan kertas print nota saya habis hari ini,” dalih Rudi.

Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti, yang turun langsung ke lokasi, menyesalkan praktik ini. Ia menilai kejadian ini dapat menjadi celah penyimpangan yang merugikan petani dan negara.

“Sopir maupun pemilik kios tidak bisa menunjukkan Surat Jalan Pengiriman yang wajib disertai nota pembelian sesuai nama petani di RDKK. Jika praktik ini dibiarkan, bisa menjadi modus penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan banyak pihak,” tegas Arsyad.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran tentang pengawasan distribusi pupuk subsidi di tingkat kios.

Baca Juga:  Aktivis AMPAS Desak Aparat Penegak Hukum Audit Menyeluruh Harta Kekayaan Mitra PT Garam Pegaraman III

Jika tidak ditangani dengan tegas, bukan tidak mungkin pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani malah diselewengkan untuk kepentingan lain. ***