Berita

Dorong Kepastian Hukum Pilkades, Aktivis Masyarakat Sipil Sampang Jalin Dialog Konstruktif dengan DPRD

453
×

Dorong Kepastian Hukum Pilkades, Aktivis Masyarakat Sipil Sampang Jalin Dialog Konstruktif dengan DPRD

Sebarkan artikel ini
Foto: Aliansi Pemuda Mahasiswa Sampang (APMS), saat Dialog Konstruktif dengan DPRD Sampang. @by_News9.id
Foto: Aliansi Pemuda Mahasiswa Sampang (APMS), saat Dialog Konstruktif dengan DPRD Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Komitmen terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari elemen masyarakat sipil, Kamis (24/4/25).

Enam perwakilan dari gabungan aktivis sipil menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Sampang untuk mendorong kejelasan regulasi terkait Pilkades serentak.

Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Sampang (APMS), Musyawarah Perjuangan Rakyat (Muspera), serta Masyarakat Penyelamat Demokrasi–Teras Rakyat, menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Ketua Komisi I DPRD Mohammad Salim bersama anggota komisi lainnya, yakni H. Abdussalam, Rahmad Hidayat, dan Nasafi.

Mahrus, salah satu perwakilan aktivis, menyampaikan bahwa langkah itu lahir dari kolaborasi lintas organisasi yang memiliki visi bersama dalam memperjuangkan proses demokrasi yang bersih dan taat aturan.

“Tujuan kami adalah untuk mencari kejelasan soal dasar hukum pelaksanaan Pilkades, termasuk apakah akan tetap dilaksanakan atau mengalami penundaan sesuai regulasi terbaru,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 hanya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

Namun, belum ada penjelasan eksplisit terkait mekanisme penundaan Pilkades, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Sayangnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diharapkan hadir untuk memberi penjelasan dari sisi eksekutif, tidak dapat memenuhi undangan tersebut.

Meski demikian, para aktivis tetap mengapresiasi ruang dialog yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sampang Mohammad Salim menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan secara konstruktif.

“Mereka fokus pada aspek regulasi, dan kami menjelaskan bahwa saat ini memang masih ada kekosongan aturan turunan dari UU Desa terbaru karena PP-nya belum terbit,” terangnya.

Menurut Salim, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 terkait Pilkades masih berlaku, namun akan ada penyesuaian agar selaras dengan semangat UU yang baru.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I akan terus mendorong pihak eksekutif agar segera memberikan kejelasan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades yang bersih dan tertib.

Langkah audiensi tersebut menjadi bentuk nyata partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa.

Semangat kolaboratif antara warga dan wakil rakyat menunjukkan harapan kuat bahwa penyelenggaraan Pilkades di Sampang dapat berlangsung sesuai asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum. ***

Tinggalkan Balasan

>