BeritaHukrim

Guru Honorer Jadi Bandar Rokok Ilegal, Plt. Kepsek SDN Sapeken 5 Bungkam

358
×

Guru Honorer Jadi Bandar Rokok Ilegal, Plt. Kepsek SDN Sapeken 5 Bungkam

Sebarkan artikel ini
FOTO: (ilustrasi) Najemi guru honorer di SDN Sapeken 5 yang jadi bandar peredaran okok ilegal di kepulauan Sapeken. @by_News9.id
FOTO: (ilustrasi) Najemi guru honorer di SDN Sapeken 5 yang jadi bandar peredaran rokok ilegal di kepulauan Sapeken. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan keterlibatan seorang guru honorer dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan penegakan hukum di wilayah kepulauan.

Plt. Kepala Sekolah SDN Sapeken 5, Suma, saat dikonfirmasi News9.id sejak Jumat (18/7), memilih bungkam.

Diamnya pihak sekolah memicu spekulasi bahwa ada upaya menutupi kasus yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Sapeken.

Ironisnya, praktik peredaran rokok tanpa pita cukai itu tetap berjalan mulus tanpa tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Madura, meski identitas sejumlah pelaku sudah diketahui publik.

Nama-nama yang disebut-sebut ikut dalam rantai distribusi ilegal itu antara lain Fajar, Obit, Yanti, hingga Najemi guru honorer di SDN Sapeken 5.

Saat dikonfirmasi tim News9.id via WhatsApp, Najemi awalnya membantah keterlibatan.

“Oh tidak, Mas. Saya hanya membeli dari teman, sama seperti yang lain,” ujarnya pada Minggu (25/5), sebelum memblokir nomor tim News9.

Namun, belakangan Najemi mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang yang mengaku perwakilan pabrik.

“Saya beli ke orang yang mengaku dari pabrik. Teman-teman seperti Yanti dan lainnya beli ke Mas Fajar dan Mas Obit,” jelasnya.

Najemi bahkan membeberkan sistem distribusi yang berjalan seperti estafet, dari satu penjual ke penjual lain.

Meski mengaku tidak lagi aktif berjualan karena tokonya tutup, ia mengakui masih membantu teman-temannya yang beroperasi.

Hingga berita ini diterbitkan, peredaran rokok ilegal yang disinyalir sudah berlangsung lama itu belum juga mendapat penindakan serius.

Padahal, keterlibatan tenaga pendidik dalam bisnis ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan dan memberi preseden buruk bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

>