SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan electronic voting (e-Voting) sebagai pengganti metode pencoblosan secara manual.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Dengan sistem pemungutan suara berbasis elektronik, pemerintah menargetkan proses Pilkades dapat berlangsung lebih cepat, efisien, tertib, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Namun, sebelum diterapkan, pemerintah terlebih dahulu akan menguji kesiapan regulasi dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
FGD tersebut tidak sekadar menjadi forum sosialisasi. Pemerintah juga akan menjadikannya sebagai ruang untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul apabila e-Voting diterapkan dalam Pilkades.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengatakan FGD menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik.
Menurutnya, Pemkab Sumenep ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya matang secara teknis, tetapi juga memiliki legitimasi dan dapat diterima masyarakat.
“FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting,” ujar Achmad Dzulkarnain, Jumat (31/7/2026).
Setelah FGD selesai, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) serta Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di tingkat desa.
Dzulkarnain optimistis seluruh tahapan penyusunan regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal. Dengan demikian, Pilkades Serentak 2027 diharapkan sudah dapat menggunakan sistem pemungutan suara elektronik.
Ia menegaskan, penerapan e-Voting membutuhkan dukungan regulasi yang kuat serta persiapan teknis yang matang.
Sebab, perubahan dari sistem manual ke elektronik bukan hanya menyangkut perangkat, tetapi juga kesiapan masyarakat dan penyelenggara di lapangan.
“Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, Pilkades Serentak 2027 akan menjadi salah satu momentum penting bagi Sumenep dalam mendorong digitalisasi pelayanan dan tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat desa,” tandasnya. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS












