BeritaHukrim

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso

404
×

Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso

Sebarkan artikel ini
Foto: Pelaku SHR yang berhasil ditangkap Polisi, @by_News9.id
Foto: Pelaku SHR yang berhasil ditangkap Polisi, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, pada Senin (25/11/2024).

Pelaku, SHR, ditangkap setelah melakukan aksi pembunuhan yang didasari dendam akibat cekcok dengan korban, Munaryo.

Menurut Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, kejadian bermula ketika pelaku dan korban berpapasan di jalan perkampungan dan terlibat adu mulut. Cekcok itu memicu dendam mendalam pada pelaku.

“Pelaku merasa sakit hati setelah cekcok dengan korban. Ia kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis clurit, lalu kembali ke lokasi dan menyerang korban hingga tewas,” jelas Ipda Sugiarto, Senin (2/12/2024).

Korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala, tangan, dan kaki, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, beberapa hari setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 buah sarung clurit, 1 buah topi, Sepasang sandal warna hijau, Sepasang sandal kulit, dan 1 buah palu besi.

Saat ini, SHR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ipda Sugiarto mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah dan tidak bertindak secara emosional.

“Kami berharap masyarakat menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, lebih baik diselesaikan secara damai,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

>