Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku SHR yang berhasil ditangkap Polisi, @by_News9.id

Foto: Pelaku SHR yang berhasil ditangkap Polisi, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, pada Senin (25/11/2024).

Pelaku, SHR, ditangkap setelah melakukan aksi pembunuhan yang didasari dendam akibat cekcok dengan korban, Munaryo.

Menurut Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, kejadian bermula ketika pelaku dan korban berpapasan di jalan perkampungan dan terlibat adu mulut. Cekcok itu memicu dendam mendalam pada pelaku.

“Pelaku merasa sakit hati setelah cekcok dengan korban. Ia kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam jenis clurit, lalu kembali ke lokasi dan menyerang korban hingga tewas,” jelas Ipda Sugiarto, Senin (2/12/2024).

Korban mengalami luka bacok parah di bagian kepala, tangan, dan kaki, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga:  Simpan Sabu Hampir 4 Gram, Pria di Pamolokan Digerebek Polisi Saat Fajar

Pelaku berhasil diamankan di Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, beberapa hari setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 buah sarung clurit, 1 buah topi, Sepasang sandal warna hijau, Sepasang sandal kulit, dan 1 buah palu besi.

Baca Juga:  Skandal di Balik Mesin EDC, Dugaan Fraud Bank Jatim dan Bank Alif Mulai Terbongkar

Saat ini, SHR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ipda Sugiarto mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah dan tidak bertindak secara emosional.

“Kami berharap masyarakat menjaga kerukunan dan tidak mudah terpancing emosi. Jika ada permasalahan, lebih baik diselesaikan secara damai,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Petugas saat melakukan olah TKP, memadamkan api, mengevakuasi korban, @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Pembawa BBM Meledak Usai Tabrakan di Palengaan

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:44 WIB