SUMENEP, NEWS9 – Rumah Hosriyani, warga Dusun Bancamara, Pulau Gili Iyang, Sumenep, diteror orang tak dikenal.
Dua kali rumahnya dilempari batu pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025.
Lemparan pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, disusul lemparan kedua pukul 00.50 WIB.
Hosriyani bukan warga biasa. Ia pelapor kasus perusakan pagar yang sempat mangkrak di meja penyidik Polsek Dungkek lebih dari tujuh bulan.
Teror itu muncul hanya beberapa hari setelah Polres Sumenep menetapkan empat tersangka yakni Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan dan menahan mereka pada 17 Juli lalu.
Selama tujuh bulan, laporan warga nyaris jalan di tempat.
Kuasa hukum Hosriyani menuding kasus itu sengaja diperlambat karena ada intervensi tokoh berpengaruh di Bancamara.
Desakan warga pun membesar. Tuntutan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek dan penarikan perkara ke Polres Sumenep akhirnya dikabulkan. AIPTU Joko Dwi Heri Purnomo, Ps. Kanit Reskrim Polsek Dungkek, resmi dicopot.
Fakta mengejutkan terungkap di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri.
Joko mengakui menerima tekanan luar biasa dari tokoh masyarakat setempat.
Ia juga mengaku sempat meminta uang kepada kuasa hukum pelapor dengan dalih biaya gelar perkara yang kemudian ditolak.
Kuasa hukum Hosriyani menegaskan, kasus pagar itu hanyalah puncak gunung es.
Di belakangnya, ia menduga ada jejaring mafia sabu-sabu dan solar ilegal yang mencoba membungkam warga dengan cara mengendalikan aparat penegak hukum.
“Saya mendengar sendiri keluhan warga. Mereka merasa aparat setempat tidak bisa lepas dari bayangan mafia. Seolah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tumpul ke pemilik kuasa,” kata kuasa hukum Hosriyani.
Teror batu ke rumah Hosriyani menjadi peringatan bahwa keberanian menuntut keadilan masih bisa dibalas dengan intimidasi.
Kuasa hukum pun meminta perlindungan hukum bagi kliennya dan mendesak Polres Sumenep segera menangkap pelaku teror.
Hingga berita ini ditulis, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait insiden teror tersebut. Namun tekanan publik terus menguat.
Kasus tersebut tak lagi sekadar soal pagar, melainkan cermin rapuhnya hukum di daerah terpencil yang kerap berada di bawah bayang-bayang mafia. ***













>