Pengeroyokan yang Viral di Medsos: Tiga Tersangka Diamankan, Satu Buron

- Redaktur

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku pengeroyokan oleh sekelompok geng motor yang viral di media sosial, @by_News9.id

Foto: Pelaku pengeroyokan oleh sekelompok geng motor yang viral di media sosial, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 7 Desember 2024.

Korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, menjadi sasaran pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (1/12/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi telah menangkap tiga tersangka, RM (38), warga Dusun Tega, Desa Nambakor, OF (15), warga Desa Nambakor, yang tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan RQ (18), warga Desa Nambakor.

Baca Juga:  Plt Kadinkes Sampang Temui DR Solehoddin, Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Sementara itu, beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi peristiwa bermula saat korban, AR, bersama rekannya, R, selesai melaksanakan salat Subuh dan berjalan-jalan melewati Jalan Lingkar Barat bertemu sekelompok orang yang sedang mabuk.

“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tidak lama setelah itu, korban langsung dikeroyok hingga tak sadarkan diri,” ungkap Kompol Trie Sis Biantoro.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku kanan, pergelangan tangan, dan kaki.

Baca Juga:  Polsek Sambeng Bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, unit Resmob menangkap para tersangka di rumah mereka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu baju hitam dengan logo tulisan GIRAC dan satu celana abu-abu.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Untuk pelaku anak, OF, proses diversi dilakukan sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tukasnya.

Sementara itu, Polres Sumenep terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang masih buron. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB