Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Desa Jaddung Dungkek

- Redaktur

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketiga tersangka, OSA (27)  SA (29) dan HA (28), @by_News9.id

Foto: Ketiga tersangka, OSA (27) SA (29) dan HA (28), @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polsek Dungkek, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (16/1/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut adalah OSA (27) asal Dusun Guwa, SA (29) dan HA (28), keduanya berasal dari Dusun Sokon, Desa Jaddung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Jaddung.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka OSA pada Kamis dini hari, pukul 01.30 WIB.

“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, alat hisap (bong), serta sebuah kunci T,” ujar Plt. Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.

Dari keterangan OSA, sabu tersebut dibeli dari tersangka SA.

Baca Juga:  Arca Dewa Wisnu di Area Keraton Sumenep

Petugas kemudian bergerak ke rumah SA dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel Xiaomi.

“SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka HA. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya. Dalam penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa timbangan elektrik, klip plastik kecil, gunting, alat hisap, serta ponsel Vivo,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka OSA, yaitu 0,30 gram sabu, Alat bong, Rokok Surya berisi 6 batang, dan Kunci T.

Baca Juga:  Polisi Saronggi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Raya

Sedangkan tersangka SA diamankan, 2,31 gram sabu, HP Xiaomi, dan dari tangan tersangka HA, Timbangan elektrik, 10 plastik kecil bekas sabu, Gunting, pipet kaca, dan sedotan plastik berikut HP Vivo.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Widiarti.

Sementara itu, Polres Sumenep terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Baca Juga:  Meriah! Festival Ketupat 2025 di Pantai Slopeng Jadi Simbol Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB