Belum Ada Kepastian DPO, Riyanto Terduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran

- Redaktur

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Riyanto, terduga bandar yang buron dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek. @by_News9.id

Foto: Riyanto, terduga bandar yang buron dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polres Sumenep resmi menetapkan Riyanto sebagai buron dalam kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Dungkek.

Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan surat daftar pencarian orang (DPO) tersebut diterbitkan secara resmi.

Hal itu disampaikan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancarai wartawan saat acara “Temu Ramah dan Apresiasi Pertanian” di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (23/1/2025).

“Pastinya, kita sudah menerbitkan DPO. Kita juga telah meminta bantuan kepada penyidik lainnya di wilayah tersebut. Untuk tanggal resminya, nanti saya cek kembali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan bahwa salah satu langkah yang tengah dilakukan Polres Sumenep adalah berkoordinasi dengan penyidik lain untuk melacak keberadaan terakhir Riyanto.

Baca Juga:  Kasus Narkoba di Talango, Penahanan yang Dipertanyakan dan Polemik Prosedur Penegakan Hukum

Widiarti membantah anggapan bahwa Polres Sumenep lamban dalam menangani kasus tersebut.

Ia menegaskan pihaknya telah mengerahkan segala upaya untuk menangkap Riyanto, namun semua proses tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Bukan masalah lamban, tapi kami harus mengikuti prosedur. Jika ada langkah yang tidak sesuai, justru kami sendiri yang akan diperiksa,” tegasnya.

Polres Sumenep juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan tokoh masyarakat, guna mempercepat proses penangkapan Riyanto.

“Kami tidak bisa sembarangan menangkap seseorang. Saat ini, tim internal kami sedang melakukan pendekatan kepada keluarga dan tokoh masyarakat agar upaya penangkapan lebih efektif,” jelasnya.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, Widiarti mengakui bahwa Riyanto cukup licin dan terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.

“Yang jelas, kami sudah melakukan banyak langkah. Tetapi hingga saat ini, Riyanto masih sulit ditangkap karena kerap berpindah-pindah,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB