Penebangan Pohon di Depan Proyek Resto Gacoan Sumenep Diduga Ilegal

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi penebangan pohon di depan proyek pembangunan Resto Gacuan yang berlokasi di Jalan Tronojoyo, @by_News9.id

Foto: Lokasi penebangan pohon di depan proyek pembangunan Resto Gacuan yang berlokasi di Jalan Tronojoyo, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penebangan pohon di depan proyek pembangunan Resto Gacoan yang berlokasi di Jalan Tronojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, mulai disorot warga.

Kejadian itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya, terutama karena kawasan tersebut diduga masuk dalam wilayah provinsi yang membutuhkan izin khusus.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pohon yang sebelumnya berdiri di pinggir jalan kini telah raib, dengan bekas penebangan yang masih terlihat jelas.

Berdasarkan keterangan Surah (42), seorang pengendara motor yang melintas, pohon tersebut ditebang pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 06.00 WIB pagi dalam satu atau dua hari terakhir.

Baca Juga:  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

Kepala Bidang Tata Lingkungan (Taling) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Mohammad Hasinuddin Firdaus, saat dikonfirmasi mengatakan lokasi penebangan masuk dalam kawasan kabupaten.

“Maaf slow respon, ada rapat. Kabupaten, Mas. Masuk kawasan Kabupaten, Mas,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi News9.id memalui aplikasi WhatsApp nya, Rabu (12/2/2025).

Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan area tersebut termasuk wilayah provinsi berdasarkan peta, ia tidak memberikan jawaban dan menunjukkan bukti yang jelas.

“Penebangan pohon yang di depan pembangunan baru itu memang masuk kawasan Provinsi tapi perawatan pohon masuk ke Kabupaten sehingga tidak butuh ijin provinsi,” kata Kabid Taling Sumenep, saat ditemui diruang kerjanya.

Sesuai regulasi, penebangan pohon di kawasan provinsi harus melalui prosedur perizinan yang ketat.

Baca Juga:  Tiga wajah, Tiga nama, Tapi Satu Kesamaan: Belum Ada Kepastian

Berdasarkan dokumen yang ada, PT Pesta Pora Abadi telah mengajukan permohonan izin penebangan melalui surat bernomor 277/LAND/LEGAL-PPA/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkannya Surat Izin Penebangan Pohon Nomor 100.3.12/02/IPP/104.3/2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, dengan waktu pelaksanaan sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine di P0 Bus

Meski izin telah dikeluarkan, polemik tetap muncul mengenai keabsahan lokasi penebangan, apakah berada di wilayah kabupaten atau provinsi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang dapat memastikan kejelasan status hukum penebangan pohon tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pegiat lingkungan yang menilai bahwa penebangan pohon di ruang publik harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan transparan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB