Polemik Penundaan Pilkades Sampang: Tafsir Hukum vs Hak Demokrasi

- Redaktur

Senin, 19 Mei 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anwar Sanusi Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2025 - 2030. @by_News9.id

Foto: Anwar Sanusi Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2025 - 2030. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Polemik penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali memicu sorotan publik.

Kali ini, giliran Anwar Sanusi, anggota DPRD Sampang sekaligus tokoh masyarakat, yang menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media di salah satu kafe di Jalan Wijaya Kusuma, Senin,(19/5/25), Anwar menegaskan bahwa pandangannya bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala Desa dan kader Partai Golkar dari Kecamatan Kedungdung ini menyoroti lima hal pokok yang menurutnya menjadi sumber kekisruhan dalam kebijakan penundaan Pilkades.

Ia menilai bahwa keputusan menunda Pilkades hingga tahun 2028 bukan hanya bermasalah secara hukum, namun juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang seharusnya dijunjung tinggi di tingkat desa.

Menurut Anwar, penundaan Pilkades yang dimulai sejak 2021 merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang mengatur tentang kemungkinan penundaan Pilkades di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kalianget Darurat Sampah, Warga Desak Transparansi Dana Desa

Namun, ia menyayangkan bahwa regulasi tersebut kemudian dimaknai secara keliru dan dijadikan justifikasi hukum untuk menunda Pilkades dalam jangka panjang, padahal klausul penundaan bersifat insidentil dan situasional.

“Seharusnya, ketika pandemi mereda, pelaksanaan Pilkades bisa kembali diselenggarakan sesuai siklus regulernya. Banyak daerah lain di Indonesia telah berhasil melakukannya, lalu mengapa Sampang tidak?” ujarnya retoris.

Anwar juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai kesalahan tafsir serius terhadap konsep Pilkades serentak bergelombang.

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, disebutkan bahwa Pilkades bergelombang dimungkinkan dalam satu siklus enam tahunan.

Artinya, penyelenggaraan bisa dilakukan secara bertahap dalam periode tersebut, bukan harus serentak dalam satu hari.

Ia mengkritik pernyataan salah satu pejabat daerah yang menyebut “tidak ada Pilkades eceran” sebagai bentuk simplifikasi yang menyesatkan dan berpotensi membatasi hak demokratis warga desa.

“Pernyataan itu tidak hanya gegabah, tapi juga berbahaya. Tafsir yang keliru semacam ini mengancam hak warga desa untuk memilih pemimpinnya secara demokratis,” tambahnya.

Kritik lain diarahkan pada cara Pemerintah Kabupaten Sampang menanggapi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, yang berisi arahan untuk menunda Pilkades hingga terbitnya regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Polsek Pasrujambe Jalin Keakraban dengan Warga Desa Jambekumbu

Menurut Anwar, surat edaran tersebut seharusnya disikapi secara bijak, bukan dijadikan dasar pembenaran mutlak.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang tetap menyatakan kesiapannya menggelar Pilkades sambil menunggu aturan teknis resmi, sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan demokrasi desa.

“Pemkab harusnya bisa menenangkan situasi, bukan memperkeruhnya dengan pernyataan yang cenderung arogan dan tidak komunikatif,” kritiknya.

Meski demikian, Anwar memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD dan Pemkab Sampang yang telah mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen anggaran saja tidak cukup.

“Dibutuhkan langkah nyata yang terencana, transparan, dan akuntabel, agar pelaksanaan Pilkades tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga sah secara moral dan politik,” katanya.

Penutup dari pernyataan Anwar menggarisbawahi pentingnya menegakkan demokrasi di tingkat akar rumput.

Baca Juga:  AMPAS dan PT Garam Perkuat Sinergi, Target Swasembada Garam 2027

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, kebijakan publik yang menyangkut hak politik warga tidak boleh dibuat tanpa dasar hukum yang kuat.

“Penundaan Pilkades tanpa legalitas yang sah hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, kejujuran dalam menafsirkan aturan, serta keberanian untuk menegakkan demokrasi lokal,” pungkasnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa isu Pilkades di Sampang bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan, tetapi menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Diperlukan kejelasan regulasi, keterbukaan komunikasi dari pejabat publik, dan penghormatan terhadap aspirasi warga sebagai pemilik kedaulatan.

Pemerintah Kabupaten Sampang dan jajaran terkait perlu membuka ruang dialog, menelaah ulang kebijakan yang telah diambil, dan menunjukkan sikap responsif terhadap kritik yang muncul.

Demokrasi desa tidak boleh dikorbankan oleh kekeliruan tafsir atau ketidakberanian mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada rakyat. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB