Jika Saksi Diminta Diam, Jelas Hukum Dipermainkan

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (istimewa) Sulaisi Abdurrazaq

Foto: (istimewa) Sulaisi Abdurrazaq

SUMENEP, NEWS9 – Saksi dari Sapeken, Sumenep, penerima BSPS mengaku diminta diam oleh oknum pemerintah desa apabila diperiksa aparat penegak hukum. Ini bukan masalah kecil. Ini adalah alarm keras bahwa proses hukum sedang coba dimanipulasi.

Jika terbukti saksi dibujuk, ditekan, atau diarahkan supaya bicara “sesuai keinginan pihak tertentu”, jelas ini upaya mengakali hukum, karena saksi dimanfaatkan untuk menyembunyikan kebenaran.

Bentuk bujukan bisa beragam, disuruh jangan sebut nama siapa-siapa, diancam tak akan dapat bantuan lagi kalau buka suara, dijanjikan sesuatu asal diam saja.

Jika masuk penyidikan, yang demikian itu bisa dijerat pidana dan dapat dikualifikasi obstruction of justice.

Baca Juga:  Borok DKPP Sumenep Terbongkar, Mafia Pungli Bercokol di Balik Bantuan Petani

Pasal yang dapat diterapkan misalnya Pasal 21 UU Tipikor, Menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan saksi —> penjara 3–12 tahun. Pasal 242 KUHP, Saksi memberi keterangan palsu —> penjara hingga 7 tahun. Kalau yang menyuruh aparat desa atau pejabat, bisa juga diterapkan Pasal penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Jangankan Pemerintah Desa, Anggota Banggar DPR RI, termasuk Said Abdullah sebagai Ketua Banggar menurut saya layak diseret dengan Pasal abuse of power jika terbukti masuknya anggaran BSPS Sumenep di APBN tidak melalui Komisi V sebagaimana keterangan Menteri Maruarar Sirait.

Perilaku demikian jelas-jelas penyelundupan anggaran, apalagi jumlahnya sangat besar, terbesar se-Indonesia dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Sewa Rusunawa Bayuangga Menunggak Tembus Rp197 Juta, Puluhan Unit Diputus Listrik

Menurut saya sudah memenuhi kualifikasi abuse of power dan beralasan menurut hukuk untuk menyeret legislator nakal. Meski sebenarnya saya pesimis penegak hukum kita punya nyali.

Nyata sekali kalau saksi dibungkam: Kebenaran tidak terungkap, pelaku utama bisa lolos, program bantuan tidak diperbaiki, rakyat kecil terus jadi korban.

Ini bukan hanya soal hukum. Ini soal keadilan dan keberpihakan.

Sebagai anak Madura, saya berharap penyelidik Kejati jangan cuma terima keterangan yang “rapi”. Periksa juga: siapa yang menyuruh saksi diam, lindungi saksi yang berani jujur, kalau perlu libatkan LPSK.

Baca Juga:  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep: Banyak Gimik, Minim Dampak Nyata

Kepada semua pihak, saya menyerukan agar melaporkan pengondisian ini. Jangan biarkan aparat desa memainkan skenario.

Masyarakat dan media harus kawal terus. Suara publik adalah perjuangan nilai dan ini merupakan moral publik.

Kalau pengondisian saksi dianggap biasa, maka kejahatan akan terus dilindungi, dan hukum hanya jadi panggung sandiwara.

Mari kita bantu suara rakyat kecil agar terdengar lantang di telinga aparat penegak hukum. Karena dalam hukum, yang benar harus dibela, bukan disuruh diam. ***

————————————-

Anak Madura pedalaman, teman rakyat dan penikmat jalan rusak. “Hukum tanpa keberanian hanya menjadi alat kekuasaan.”

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat AI pada Presiden dan Menhan
TEMPO Berjudi di Madura
Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?
Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)
Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI
Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:52 WIB

TEMPO Berjudi di Madura

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). @by_News9.id

Headline

Waspada Influenza A, Kasus ISPA di Sumenep Tembus 1.970

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:43 WIB

FOTO: Veda Ega Pratama finis posisi 11 di Moto3 Jepang 2026 setelah memulai balapan dari urutan 18. @by_News9.id

OLAHRAGA

Veda Ega Finis ke-11 di Moto3 Jepang, Raih Lima Poin

Minggu, 4 Okt 2026 - 12:07 WIB