Maraknya Usaha Gula Prosesan Diduga Berdampak Kepada Warga

- Redaktur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Sampel air sumur warga untuk diuji di DLH. @by_News9.id

FOTO: Sampel air sumur warga untuk diuji di DLH. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Iskhak Subagio SE, ketua DPD P3NA (Perkumpulan Petani Pangan Nasional) menanggapi keberadaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang sebagai bahan baku gula merah prosesan, ini harus ditelusuri, rekomendasi dan impornya, termasuk dampak lingkungannya.

Sebab, gula merah prosesan secara menterindagnya tidak diatur disitu, yang diatur industri makanan dan minuman berskala besar.

Dikatakan Iskhak kepada awak media, bahwa di wilayah kecamatan Candipuro khususnya desa Jarit, diduga petani gula nira kelapa dan masyarakat terdampak adanya usaha gula merah prosesan yang berbahan baku GKR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan data yang jelas dan valid, ini bisa diambil tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan regulasi yang ada. Ini perlu ditindaklanjuti, perlu dilakukan istilahnya penelitian administrasi. Karena sudah banyak keluhan yang diadukan oleh masyarakat kepada kita dan didukung dengan data valid yang masuk akal,” ujar Iskhak, usai koordinasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.

“Kami tadi, Senin (11/08/2025) sempat membawa sampel air sumur warga untuk diuji di DLH, karena warga sudah sampai bosan komplain tetapi tidak ada tindak lanjut. Adanya dampak lingkungan secara langsung yang dirasakan warga yaitu, bau yang menyengat saat dilakukan proses pembuatan. Disamping itu, limbah yang ditimbulkan juga merembes ke sumur warga di dekatnya. Air jadi tidak layak konsumsi karena berbau dan keruh. Dampak lainnya yaitu, hasil gula prosesan diduga tidak layak konsumsi karena campurannya berupa, glukosa cair, pewarna tekstil, gula pasir tidak layak konsumsi (Gula sisa di tungku PG), dan penggunaan bahan pengawet dan pengeras, sakitnya bisa fatal kalau dikonsumsi terus menerus,” ungkapnya.

Dijelaskan Iskhak, bahwa bagi pekerja juga sangat berbahaya karena menghirup langsung uap tungku proses pencampuran gula tersebut. Dipastikan akan rawan terserang penyakit pernapasan dan lain-lain.

“Dampak ke petani penderes produksinya akan murah karena biaya produksi gula prosesan lebih murah, ini memperparah nasib penderes yang bertaruh nyawa untuk manjat pohon kelapa yang cukup tinggi untuk mendapatkan nira (legen) kelapa. Sudah murah mereka juga rawan jatuh karena kecelakaan kerja, dari data yang kami himpun sudah ada 5 orang yang jatuh dari pohon kelapa. 4 orang luka berat 1 orang meninggal dunia, lebih miris lagi mereka juga punya hutang sama juragan gula kelapa,” jelas Iskhak.

Hal ini ditanggapi pihak DLH saat Iskhak koordinasi di kantor DLH kabupaten Lumajang, bahwa dibenarkan kalau pihak pengusaha gula merah prosesan yang berbahan baku GKR tidak pernah koordinasi dengan DLH. Karena UMKM tersebut bukan dalam binaannya, dan kalau ada dampak lingkungannya, pihak DLH akan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menangani masalah tersebut.

“Sampel kita sudah diterima dan akan diuji, memang selama ini DLH tidak pernah menerbitkan ijin amdalnya. Karena pihak DLH hanya meneruskan ijin yang diajukan pemohon melalui DPMPTSP, masalah ini pihak DLH akan menindaklanjuti. Kalau benar adanya, pihak Satpol PP bagiannya dan akan diupayakan tutup sementara nunggu terbitnya ijin,” pungkas Iskhak. ***

Facebook Comments Box

Baca Juga:  Proses Pengerjaan Rumah Bapak Sekat Capai 70%, Satgas TMMD Bersama Warga Tetap Semangat
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB