Jabatan PJ Desa Nyabakan Timur Diduga Langgar Regulasi

- Penulis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, tahun 2023, @by_News9.id

FOTO: Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, tahun 2023, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik berkepanjangan terkait jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat.

Sejumlah tokoh menilai fenomena tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Mashudi, menilai bahwa keberadaan PJ Desa yang menjabat terlalu lama bahkan diketahui masih berstatus ASN di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan abuse of power dalam praktik pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama PJ Desa Nyabakan Timur menjabat, tidak ada peningkatan signifikan terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Justru muncul persoalan moral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mashudi kepada News9.id, Minggu (19/10/2025).

Mashudi juga menyinggung dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekdes Nyabakan Timur dan seorang petugas posyandu di desa yang sama.

Baca Juga:  74 Desa di Sumenep Tersandera PMK 81/2025, Dana Desa Tahap II Mandek di Pusat

Kasus tersebut, katanya, menjadi bukti lemahnya pembinaan moral dan pengawasan dari PJ Desa.

“Itu bentuk kegagalan kepemimpinan. Bagaimana mungkin aparatur desa yang seharusnya jadi contoh justru mencoreng nama baik pemerintahan desa?” sambungnya.

Menurut regulasi, masa jabatan PJ Desa hanya enam bulan dan wajib dievaluasi secara berkala oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan di Malam Hari Anggota Polsek Babat Laksanakan Patroli di Sepanjang Jalan Kecamatan Babat

Namun, hingga kini, PJ Desa Nyabakan Timur yang diangkat sejak Maret 2023 hingga 2025 belum pernah diganti ataupun dievaluasi kinerjanya.

Kondisi itu dinilai sebagai cermin rusaknya sistem birokrasi di Kabupaten Sumenep, yang dianggap abai terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fenomena ini seolah dianggap hal biasa oleh pemerintah kabupaten, khususnya pihak kecamatan Batang-Batang yang tampak apriori dan tidak transparan. Ada apa dengan kecamatan?” sindir Mashudi dengan nada tajam.

Pihaknya berharap, Bupati Sumenep segera turun tangan menertibkan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang sehat serta berintegritas,” tutupnya.

Sebagai catatan, dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun, pengecualian aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pejabat desa menjabat tanpa evaluasi berkala. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB