Jabatan PJ Desa Nyabakan Timur Diduga Langgar Regulasi

- Editorial Team

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, tahun 2023, @by_News9.id

FOTO: Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, tahun 2023, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik berkepanjangan terkait jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat.

Sejumlah tokoh menilai fenomena tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Mashudi, menilai bahwa keberadaan PJ Desa yang menjabat terlalu lama bahkan diketahui masih berstatus ASN di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan abuse of power dalam praktik pemerintahan desa.

“Selama PJ Desa Nyabakan Timur menjabat, tidak ada peningkatan signifikan terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Justru muncul persoalan moral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mashudi kepada News9.id, Minggu (19/10/2025).

Mashudi juga menyinggung dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekdes Nyabakan Timur dan seorang petugas posyandu di desa yang sama.

Baca Juga:  Badko HMI Apresiasi Kebijakan Pemprov Jatim Terkait Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Kasus tersebut, katanya, menjadi bukti lemahnya pembinaan moral dan pengawasan dari PJ Desa.

“Itu bentuk kegagalan kepemimpinan. Bagaimana mungkin aparatur desa yang seharusnya jadi contoh justru mencoreng nama baik pemerintahan desa?” sambungnya.

Menurut regulasi, masa jabatan PJ Desa hanya enam bulan dan wajib dievaluasi secara berkala oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-80, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas yang Kondusif

Namun, hingga kini, PJ Desa Nyabakan Timur yang diangkat sejak Maret 2023 hingga 2025 belum pernah diganti ataupun dievaluasi kinerjanya.

Kondisi itu dinilai sebagai cermin rusaknya sistem birokrasi di Kabupaten Sumenep, yang dianggap abai terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fenomena ini seolah dianggap hal biasa oleh pemerintah kabupaten, khususnya pihak kecamatan Batang-Batang yang tampak apriori dan tidak transparan. Ada apa dengan kecamatan?” sindir Mashudi dengan nada tajam.

Pihaknya berharap, Bupati Sumenep segera turun tangan menertibkan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang sehat serta berintegritas,” tutupnya.

Sebagai catatan, dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun, pengecualian aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pejabat desa menjabat tanpa evaluasi berkala. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB