LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo

- Editorial Team

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Moh. Agus Efendi, Perwakilan LBH HMI Jatim, @by_News9.id

FOTO: Moh. Agus Efendi, Perwakilan LBH HMI Jatim, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (LBH HMI Jatim) menilai Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengesampingkan kepentingan korban dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandungnya di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Penilaian itu disampaikan setelah penyidik Polres Probolinggo Kota menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) tertanggal 3 Oktober 2025.

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan ibu korban berinisial T.

“Penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban,” ujar perwakilan LBH HMI Jatim, Moh. Agus Efendi, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2025).

Agus menjelaskan, kesimpulan penyidik bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Setoran Wajib Rp 3,5 Juta Terkuak, Pendamping BSPS Diperiksa Kejari Sumenep

Menurut dia, penghentian penyelidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

“Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan adalah proses awal untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana, sehingga semestinya menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

LBH HMI Jatim selaku tim kuasa hukum korban menilai bukti permulaan telah terpenuhi untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga:  Jalan Sehat, Parenting Class dan Cinta Lingkungan di Dies Natalis Unitomo

Dengan demikian, kata Agus, semestinya perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa pelakunya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemeriksaan kasus yang melibatkan anak seharusnya mengutamakan keterangan anak sebagai pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut.

Agus menyebut, pihak kepolisian telah mengabaikan keterangan korban sejak 11 Januari 2025.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tinjau Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi

Padahal, menurutnya, korban telah memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang dialaminya sejak tanggal itu.

“Untuk itu, keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo Kota memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut setelah melaksanakan gelar perkara khusus.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh ibu korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai respons atas kritik yang dilayangkan LBH HMI Jatim. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB