LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo

- Redaktur

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Moh. Agus Efendi, Perwakilan LBH HMI Jatim, @by_News9.id

FOTO: Moh. Agus Efendi, Perwakilan LBH HMI Jatim, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (LBH HMI Jatim) menilai Kepolisian Resor Probolinggo Kota mengesampingkan kepentingan korban dalam penanganan kasus dugaan pencabulan anak oleh ayah kandungnya di Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Penilaian itu disampaikan setelah penyidik Polres Probolinggo Kota menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) tertanggal 3 Oktober 2025.

Polisi menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan ibu korban berinisial T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganan perkara oleh kepolisian masih mengesampingkan kepentingan pihak korban,” ujar perwakilan LBH HMI Jatim, Moh. Agus Efendi, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2025).

Agus menjelaskan, kesimpulan penyidik bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine di P0 Bus

Menurut dia, penghentian penyelidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

“Kesimpulan penghentian penyelidikan tidak memberikan kepastian hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan adalah proses awal untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana, sehingga semestinya menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Tim Putri Arya Wiraraja Unija Tumbangkan Unggulan Pasopati, Bupati Cup 2026 Gempar

LBH HMI Jatim selaku tim kuasa hukum korban menilai bukti permulaan telah terpenuhi untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak.

Dengan demikian, kata Agus, semestinya perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Penyidikan diperlukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang dugaan tindak pidana dan siapa pelakunya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemeriksaan kasus yang melibatkan anak seharusnya mengutamakan keterangan anak sebagai pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut.

Agus menyebut, pihak kepolisian telah mengabaikan keterangan korban sejak 11 Januari 2025.

Baca Juga:  Karya Bakti TNI Bersama Warga, Pelebaran Jalan Desa Untuk Tingkatkan Akses Lebih Baik

Padahal, menurutnya, korban telah memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang dialaminya sejak tanggal itu.

“Untuk itu, keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Probolinggo Kota memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan tersebut setelah melaksanakan gelar perkara khusus.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh ibu korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai respons atas kritik yang dilayangkan LBH HMI Jatim. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB