Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejanggalan besar kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025, justru membuka babak baru, perbedaan status hukum yang jomplang antara para pihak yang terlibat.

Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat jelas Senawi berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban.

Namun anehnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senawi hanya dicatat sebagai saksi, bukan tersangka.

Baca Juga:  366 Personel Gabungan Disiagakan Polres Lumajang Dalam Gelar Apel Operasi Lilin Semeru 2025

Sebaliknya, tiga warga lain Musahwan, Tolak Edy, dan Suud justru duduk sebagai terdakwa.

Rekaman video yang dihadirkan di ruang sidang memperlihatkan bahwa Senawi dan ketiga terdakwa sama-sama terlibat aktif dalam mengikat Sahwito.

Bahkan, kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa video itu menunjukkan lebih dari sekadar keterlibatan pasif.

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia tampak ikut memukul, dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” tegas Marlaf di hadapan majelis hakim.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar, mengapa peran yang sama justru menghasilkan status hukum yang berbeda?

Baca Juga:  Polres Lumajang Lanjutkan Penyidikan Kasus Penimbunan Solar Subsidi SPDP Resmi Dikirim Ke Kejaksaan

Pertanyaan inilah yang langsung meledak di ruang sidang.

Marlaf mendesak majelis hakim agar menghadirkan Senawi untuk memberikan keterangan langsung.

“Majelis perlu menghadirkan Senawi, karena tiga terdakwa dijerat atas dasar ikut membantu penjeratan, sementara Senawi hanya dicatat sebagai saksi,” tekan Marlaf kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

Kejanggalan tersebut menambah keraguan publik atas objektivitas proses penyidikan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 8 Desember 2025, saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, mengungkap alasan penetapan tiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mastoyo menyebut “Mereka ikut mengikat seperti dalam tayangan video.”

Baca Juga:  Rumah Warga Probolinggo Disasar Teror Bom Molotov OTK

Namun, Marlaf menilai penjelasan itu tidak konsisten dengan fakta visual, karena video justru memperlihatkan Senawi melakukan tindakan yang sama bahkan lebih.

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp kini memasuki fase genting dan semakin menyita perhatian publik.

Perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang terekam jelas dalam video menjadi sorotan utama, memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pendalaman saksi sekaligus permintaan pemanggilan Senawi oleh kuasa hukum terdakwa. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep asal Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Tiga Hari di Masalembu, Camat Pergi, DPRD: Jangan Korbankan Rakyat

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:57 WIB