Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

- Editorial Team

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejanggalan besar kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025, justru membuka babak baru, perbedaan status hukum yang jomplang antara para pihak yang terlibat.

Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat jelas Senawi berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban.

Namun anehnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senawi hanya dicatat sebagai saksi, bukan tersangka.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Bang Alief Soroti Rilis DPO Polres Sumenep

Sebaliknya, tiga warga lain Musahwan, Tolak Edy, dan Suud justru duduk sebagai terdakwa.

Rekaman video yang dihadirkan di ruang sidang memperlihatkan bahwa Senawi dan ketiga terdakwa sama-sama terlibat aktif dalam mengikat Sahwito.

Bahkan, kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa video itu menunjukkan lebih dari sekadar keterlibatan pasif.

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia tampak ikut memukul, dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” tegas Marlaf di hadapan majelis hakim.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar, mengapa peran yang sama justru menghasilkan status hukum yang berbeda?

Baca Juga:  Kasus Cabul di Kangean Meledak, Warga Desak Hakim Hukum Pelaku Seumur Hidup

Pertanyaan inilah yang langsung meledak di ruang sidang.

Marlaf mendesak majelis hakim agar menghadirkan Senawi untuk memberikan keterangan langsung.

“Majelis perlu menghadirkan Senawi, karena tiga terdakwa dijerat atas dasar ikut membantu penjeratan, sementara Senawi hanya dicatat sebagai saksi,” tekan Marlaf kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

Kejanggalan tersebut menambah keraguan publik atas objektivitas proses penyidikan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 8 Desember 2025, saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, mengungkap alasan penetapan tiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mastoyo menyebut “Mereka ikut mengikat seperti dalam tayangan video.”

Baca Juga:  Diduga Hirup Busa Sabun, Bocah 9 Tahun Tewas di Wisata Pemandian Tectona

Namun, Marlaf menilai penjelasan itu tidak konsisten dengan fakta visual, karena video justru memperlihatkan Senawi melakukan tindakan yang sama bahkan lebih.

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp kini memasuki fase genting dan semakin menyita perhatian publik.

Perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang terekam jelas dalam video menjadi sorotan utama, memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pendalaman saksi sekaligus permintaan pemanggilan Senawi oleh kuasa hukum terdakwa. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB