Saksi Diduga Turut Terlibat, Status Hukum Kasus ODGJ Dinilai Jomplang

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

FOTO: Vdeo yang diputar di persidangan, menunjukkan jelas bahwa Senawi (saksi) berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejanggalan besar kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 11 Desember 2025, justru membuka babak baru, perbedaan status hukum yang jomplang antara para pihak yang terlibat.

Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat jelas Senawi berada di lokasi kejadian dan melakukan tindakan fisik terhadap Sahwito, ODGJ yang menjadi korban.

Namun anehnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senawi hanya dicatat sebagai saksi, bukan tersangka.

Baca Juga:  Akses Jalan Rusak Akibat Proyek Pengendali Banjir, Warga Tuntut Kontraktor Bertanggung Jawab

Sebaliknya, tiga warga lain Musahwan, Tolak Edy, dan Suud justru duduk sebagai terdakwa.

Rekaman video yang dihadirkan di ruang sidang memperlihatkan bahwa Senawi dan ketiga terdakwa sama-sama terlibat aktif dalam mengikat Sahwito.

Bahkan, kuasa hukum terdakwa, Marlaf Sucipto, menegaskan bahwa video itu menunjukkan lebih dari sekadar keterlibatan pasif.

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia tampak ikut memukul, dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” tegas Marlaf di hadapan majelis hakim.

Temuan itu memunculkan pertanyaan besar, mengapa peran yang sama justru menghasilkan status hukum yang berbeda?

Baca Juga:  Kasus NH Tak Kunjung Jelas! Publik: Ada Apa dengan Kejari Banyuwangi

Pertanyaan inilah yang langsung meledak di ruang sidang.

Marlaf mendesak majelis hakim agar menghadirkan Senawi untuk memberikan keterangan langsung.

“Majelis perlu menghadirkan Senawi, karena tiga terdakwa dijerat atas dasar ikut membantu penjeratan, sementara Senawi hanya dicatat sebagai saksi,” tekan Marlaf kepada Ketua Majelis Hakim, Tedja.

Kejanggalan tersebut menambah keraguan publik atas objektivitas proses penyidikan.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 8 Desember 2025, saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, mengungkap alasan penetapan tiga terdakwa.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mastoyo menyebut “Mereka ikut mengikat seperti dalam tayangan video.”

Baca Juga:  Jumlah Uang Berkurang, Bang Alief Curiga Ada Kejanggalan Saat Penggeledahan

Namun, Marlaf menilai penjelasan itu tidak konsisten dengan fakta visual, karena video justru memperlihatkan Senawi melakukan tindakan yang sama bahkan lebih.

Perkara Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp kini memasuki fase genting dan semakin menyita perhatian publik.

Perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak-pihak yang terekam jelas dalam video menjadi sorotan utama, memunculkan dugaan adanya ketidakadilan dalam proses penyidikan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pendalaman saksi sekaligus permintaan pemanggilan Senawi oleh kuasa hukum terdakwa. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB