Garap Migas Puluhan Tahun, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep saat membentuk tim kajian dan advokasi hukum. @by_News9.id

FOTO: Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep saat membentuk tim kajian dan advokasi hukum. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) offshore kembali disorot.

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep resmi membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk membongkar ketidakadilan fiskal yang selama ini dirasakan daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.

Pembentukan tim tersebut disepakati dalam forum diskusi dan kajian hukum yang digelar di Sumenep, pekan ini.

Fokus utama kajian diarahkan pada pengelolaan migas offshore di perairan Madura yang telah berlangsung selama puluhan tahun, namun dinilai tidak pernah berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa secara faktual dan sosiologis, Sumenep memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas eksploitasi migas offshore.

Karakter wilayah kepulauan menjadikan laut dan daratan sebagai satu kesatuan ruang hidup yang tak terpisahkan.

“Bagi masyarakat Sumenep, laut bukan sekadar garis batas administrasi. Laut adalah ruang hidup. Aktivitas ekonomi, sosial, hingga budaya berlangsung di sana. Karena itu, eksploitasi migas di wilayah perairan semestinya menempatkan Sumenep sebagai daerah penghasil,” tegasnya, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, kehadiran industri migas offshore justru membawa berbagai konsekuensi serius bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga:  PC PMII Audensi ESDM Jatim: Hanya Lima Perusahaan Tambang di Sampang Berizin Resmi, Sisanya Ilegal

Mulai dari potensi kerusakan lingkungan, menyempitnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan yang kian mencolok antara pusat dan daerah.

Ironisnya, seluruh risiko tersebut tidak diimbangi dengan porsi DBH migas yang adil dan proporsional.

“Sumenep menanggung dampak, tapi tidak menikmati hasil. Ini bukan sekadar ketimpangan fiskal, melainkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan nasional,” ujarnya.

Senada, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, S.H., menilai persoalan DBH migas offshore bukan isu teknis anggaran semata, melainkan persoalan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga:  Mutasi Sepihak di Puskesmas Kamoning, Alarm Tata Kelola ASN di Sampang

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai gagal memberikan pengakuan tegas terhadap hak daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore.

Kekosongan norma tersebut, kata Syafrawi, membuka ruang sentralisasi kewenangan dan berujung pada penghilangan hak fiskal daerah.

“Kami melihat ada kekosongan hukum yang berdampak langsung pada ketidakadilan fiskal. Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan ini,” tegasnya.

Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik dan draf permohonan uji materiil terhadap UU Migas ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Wajib Pajak Asal Batang-Batang Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Program Samsat Jatim

Fokus utama gugatan adalah tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore, yang berimplikasi langsung pada pembagian hasil sumber daya alam yang timpang.

Selain jalur litigasi, tim juga menyiapkan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan strategis lainnya.

Tujuannya, agar persoalan ketimpangan fiskal migas offshore tidak terus dikubur sebagai isu pinggiran, melainkan menjadi agenda nasional.

Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan, langkah ini merupakan ikhtiar hukum dan moral untuk mengembalikan ruh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk pusat, tetapi juga bagi masyarakat di daerah penghasil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB