Citra Polres Sumenep Kian Memburuk, Truk Engkel Pelangsir BBM Subsidi Dilepas

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan barang bukti (BB) solar subsidi ilegal yang dilepas oleh Satreskrim Polres Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan barang bukti (BB) solar subsidi ilegal yang dilepas oleh Satreskrim Polres Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara pelangsiran BBM solar subsidi di Kabupaten Sumenep kini berada pada titik yang mengkhawatirkan.

Modusnya terang-terangan, jalurnya rapi, dan ironisnya, dugaan pembiaran aparat penegak hukum justru makin menguat.

Puncak kemarahan publik mencuat setelah muncul dugaan pelepasan barang bukti (BB) solar subsidi ilegal oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Polsek Pasongsongan, berupa sebuah mobil engkel bernopol B 9605 IS yang mengangkut solar subsidi secara ilegal.

Kendaraan itu ditangkap pada Kamis malam (26/9/2025) dan kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep. Namun yang terjadi justru memantik tanda tanya besar.

Alih-alih diproses hingga tuntas, mobil beserta muatan solar subsidi diduga dilepas tanpa kejelasan dasar hukum.

Baca Juga:  DPC LSM Bidik Arjasa Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Pelajar

Secara normatif dan hukum acara pidana, polisi tidak memiliki ruang untuk melepaskan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, terlebih dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang jelas diatur undang-undang.

“Atas dasar apa polisi melepas barang tersebut. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari izin angkut, asal BBM, hingga kelengkapan dokumen lainnya,” ujar sumber berinisial BE, Senin (2/2/2026).

BE menegaskan, jika pelepasan barang bukti hanya berlandaskan rekom nelayan bodong yang alamat dan legalitasnya tidak jelas, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau hanya berlindung di balik rekomendasi nelayan yang tidak jelas, apakah itu dibenarkan menurut hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menampar keras praktik yang diduga menjadikan rekomendasi abal-abal sebagai tameng kepentingan mafia BBM.

“Jangan jadikan rekomendasi fiktif sebagai topeng untuk mengamankan kepentingan mafia,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun redaksi News9.id menyebutkan, solar subsidi tersebut diduga milik Rofik alias Rapik, yang rencananya akan dikirim ke Subadar alias Badar, warga Sepulu, Bangkalan, yang dikenal sebagai juragan BBM dan disinyalir tidak mengantongi izin resmi.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pembunuh Pria Bersarung di Terminal Probolinggo

Padahal, praktik pengurasan solar subsidi menggunakan jerigen besar di SPBU jelas dilarang. Larangan tersebut diatur tegas dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga:  Gerakan Tanam Pohon di Lumajang Didorong Jadi Budaya Kolektif

Namun di lapangan, hukum seolah lumpuh. Pelangsiran solar subsidi berlangsung nyaris tanpa hambatan di hampir seluruh SPBU di Sumenep, memperkuat dugaan adanya jaringan mafia BBM yang bekerja sistematis dan kebal hukum.

Ironisnya, di saat Kapolri mati-matian membangun citra Polri dan menegaskan komitmen pemberantasan kejahatan hingga titik darah penghabisan dalam forum resmi bersama Komisi III DPR RI, kondisi di Polres Sumenep justru berbanding terbalik.

Hingga kini, Polres Sumenep belum mampu menunjukkan komitmen nyata sebagaimana yang disampaikan Kapolri. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB