Polres Brebes Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kilogram

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, @by_News9.id

FOTO: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, @by_News9.id

BREBES, NEWS9 – Komitmen tegas aparat dalam menjaga distribusi energi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali dibuktikan.

Polda Jawa Tengah memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi akan ditindak tanpa kompromi.

“Kami memastikan LPG subsidi dinikmati masyarakat yang berhak. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).

Sebagai langkah nyata, jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:  Misteri Pelepasan Truk Engkel Pelangsir BBM Solar Subsidi di Polres Sumenep

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG subsidi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi,” ujarnya.

Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

Pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang di area sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di lokasi, polisi memergoki tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pengembangan, aksi tersebut diketahui dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang berperan sebagai pemilik barang.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Modus yang digunakan tergolong berbahaya, yakni metode penyuntikan gas. Tabung 3 kg ditempatkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah.

Proses tersebut memakan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Hasil penyelidikan mengungkap, praktik ilegal itu telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.

Pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu per tabung, lalu menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp266 ribu.

Baca Juga:  Pelajar dan Pemuda Madura Kecam Keras Aksi Brutal Perusakan Rumah Nenek Elina

Praktik tersebut tidak hanya merusak mekanisme distribusi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, satu timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB