Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” dengan Adu Gagasan

- Editorial Team

Senin, 20 April 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Nurifan Hairi, S.H. (Warga kepulauan Ra'as). @by_News9.id

FOTO: Nurifan Hairi, S.H. (Warga kepulauan Ra'as). @by_News9.id

OPININEWS9 – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2027 bukan sekadar rutinitas administratif pergantian kekuasaan.

Bagi kita di Kepulauan Ra’as, ini adalah titik balik krusial. Pasca-pengesahan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Delapan tahun adalah durasi yang sangat Panjang dan akan menjadi bencana pembangunan jika kita salah memilih pemimpin hanya karena terjebak pada politik transaksional atau sekadar popularitas semu.

Saatnya kita bertanya bagaimana memastikan pemimpin terpilih memiliki kapasitas, bukan sekadar isi dompet yang tebal? Jawabannya jelas Pilkades harus bertransformasi dari adu modal dan kekuatan massa menjadi adu gagasan dan rekam jejak.

Kita tidak perlu mencari contoh jauh-jauh. Di Kepulauan Ra’as sendiri, kita bisa berkaca pada praktik demokrasi pernah terjadi di Desa Alasmalang.

Panitia Pilkades di sana telah memberikan preseden baik dengan menyediakan ruang khusus bagi para calon kepala desa untuk memaparkan visi dan misi mereka secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga:  Kajian Mendalam, Gajian Tenggelam, CSR Menguap, PI Belum Naik Kepermukaan

Langkah Panitia di Alasmalang ini adalah bukti bahwa keterbatasan geografis kepulauan bukan hambatan untuk menciptakan demokrasi yang sehat.

Banyak pihak beranggapan bahwa penyampaian visi-misi diaolgis hanyalah acara tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Anggapan ini mungkin sedikit keliru. Merujuk pada Perbup Sumenep No. 54 Tahun 2019 juncto Perbup No. 15 Tahun 2021, khususnya pada Bab VIII tentang Kampanye, ruang untuk menguji kandidat telah tersedia secara gamblang.

Pasal 39 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa metode kampanye mencakup pertemuan terbatas (dialogis) dan tatap muka. Ini adalah payung hukum yang sah bagi penyelenggaraan penyampaian visi misi dialogis sebagai instrumen edukasi pemilih.

Kekuatan eksekusinya pun dipertegas dalam Pasal 7 yang memberikan wewenang penuh kepada Panitia Pemilihan tingkat desa untuk menyusun Tata Tertib Kampanye.

Artinya, panitia memiliki hak konstitusional di tingkat desa untuk mewajibkan adanya penyampaian visi misi secara dialogis atau monologis, pemaparan visi-misi dialogis sebagai syarat jalannya kampanye yang berkualitas.

Baca Juga:  Efisiensi Harga Mati

Lebih jauh lagi, visi-misi yang disampaikan bukanlah sekadar bumbu kampanye. Secara hukum tata kelola pemerintahan desa.

Dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang diimplementasikan di tingkat kabupaten, visi-misi kepala desa wajib dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal 3 (tiga) bulan pasca-pelantikan.

Jika visi-misi tidak diuji sejak awal, maka RPJMDes yang disusun nantinya berisiko kehilangan arah dan tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan nyata warga Ra’as.

Sebagai filter intelektual, pemuda Ra’as harus bergerak melampaui peran sebagai tim sukses.

Ada tiga langkah taktis yang bisa disajikan penulis :

1. Intervensi Tata Tertib Panitia: Segera setelah Panitia Pilkades terbentuk, desak mereka untuk memasukkan Pemaparan Visi-Misi monologis atau Dialogis Terbuka sebagai syarat wajib dalam Surat Keputusan (SK) atau Tata Tertib Kampanye di tingkat desa.

2. Berita Acara Kesepakatan: Dorong seluruh calon untuk menandatangani pakta integritas atau Berita Acara Kesepakatan yang mewajibkan mereka mengikuti debat publik. Bagi calon yang menolak, masyarakat harus memberikan sanksi moral sebagai bukti bahwa calon tersebut tidak siap transparan dan tidak layak memimpin.

Baca Juga:  MBG, KDMP dan Jalan Tol Menuju Korupsi yang Terstruktur?

3. Gerakan Pilkades AduGagasan: Mari bisa menjadi bahan diskusi di warung kopi. Ubah paradigma pemilih bahwa calon terbaik adalah mereka yang berani diuji gagasannya, bukan yang membagi-bagikan sembako di masa tenang.

Pilkades 2027 adalah penentu wajah Ra’as hingga tahun 2035. Jika kita gagal mendesain standar baru demokrasi ini, kita sedang membiarkan desa-desa kita tertinggal satu dekade lagi.

Saatnya kita buktikan bahwa memimpin Ra’as memerlukan otak yang tajam dan rekam jejak yang bersih, bukan hanya kekuatan otot dan uang.

Pemuda Ra’as harus mulai bersuara sekarang, sebelum kotak suara menentukan nasib kita delapan tahun ke depan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TEMPO Berjudi di Madura
Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?
Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)
Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI
Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia
Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Gambaran Konsep Maha Raya Festival Sumenep 2026
Mewujudkan Amanat Konstitusi: Langkah Nyata dan Peran Gerakan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:52 WIB

TEMPO Berjudi di Madura

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Karnaval Agustusan Apa Untungnya Bagi Negara?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Perlunya Memaafkan Rakyat Aceh (?)

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kecerdasan Buatan dan ‘kecerdasan’ Para Lansia di Indonesia

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB