Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun, Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, mengamankan seorang guru ngaji berinisial MD, 72, warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru.

Pria lanjut usia itu, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban tak lagi mampu menahan tekanan psikologis yang dialami.

Trauma berkepanjangan membuat keduanya akhirnya mengadu kepada keluarga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Oknum Anggota Dewan Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 15,76 Gram Sabu

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi sejak 2020.

Korban pertama, D, mengalami tindakan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Untuk korban D, terjadi sejak kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Sedangkan korban F berlangsung sejak 2022 dan terakhir pada 10 April 2026,” ujarnya.

Menurut Yoyok, tindakan itu diduga dilakukan berulang dengan modus mendekati korban sebagai guru ngaji.

Baca Juga:  Polres Lumajang Usut Penyebaran Video Tak Senonoh Oknum Kades di Lumajang

Bahkan, pada korban F, peristiwa tersebut disebut terjadi intens dalam kurun waktu tertentu.

Selama ini, korban memilih diam karena merasa takut dan tertekan.

Namun, kondisi psikologis yang semakin memburuk hingga korban enggan beraktivitas di luar rumah akhirnya memicu terbongkarnya kasus tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegas Yoyok.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan.

Baca Juga:  Besok, Halal Bihalal Muhammadiyah Sumenep: Menyatukan Hati, Membangun Negeri

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB