SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat

- Editorial Team

Senin, 4 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin secara universal maupun konstitusional.

Prinsip tersebut berakar pada norma internasional yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber itu juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan administratif dalam proses pengesahan badan hukum perusahaan pers, yang dinilai sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap iklim kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Pecandu Narkoba, BNNK Sumenep Siap Fasilitasi Rehabilitasi Gratis

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (03/05/2026) di Jakarta.

Momentum global yang diperingati setiap 3 Mei ini pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991.

Forum tersebut diselenggarakan oleh UNESCO yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai simbol perjuangan kebebasan pers dunia. Pada tahun 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, dalam kerangka memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.

Baca Juga:  Tim MANDAT Desa Mandangin Manfaatkan Jelang Masa Tenang Dengan Cara Unik

Ia secara eksplisit menyoroti mekanisme verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai tidak esensial dalam proses pendirian perusahaan pers.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka legitimasi sebuah perusahaan media telah terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus merujuk pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran sebagai hak fundamental warga negara.

Prinsip tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  Uang Tabungan Siswa Raib, Guru ASN SDN Talang III Terancam Dilaporkan

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pencerahan publik.

“Kerangka normatif ini sudah lebih dari cukup untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kolektif untuk menghormati dan mengimplementasikannya secara konsisten,” pungkas Firdaus. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB