SMSI Tegaskan Pendirian Perusahaan Pers sebagai Hak Konstitusional, Tolak Verifikasi yang Menghambat

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

FOTO: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin secara universal maupun konstitusional.

Prinsip tersebut berakar pada norma internasional yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

Organisasi yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber itu juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas kemudahan administratif dalam proses pengesahan badan hukum perusahaan pers, yang dinilai sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap iklim kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Pelaku Penganiayaan Brutal Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polisi

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangan pers memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Minggu (03/05/2026) di Jakarta.

Momentum global yang diperingati setiap 3 Mei ini pertama kali dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, sebagai tindak lanjut dari inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991.

Forum tersebut diselenggarakan oleh UNESCO yang kemudian menetapkan tanggal tersebut sebagai simbol perjuangan kebebasan pers dunia. Pada tahun 2026, peringatan ini dipusatkan di Zambia.

Firdaus menegaskan, dalam kerangka memperkuat kemerdekaan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri media.

Baca Juga:  Pertamina Paparkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Ia secara eksplisit menyoroti mekanisme verifikasi oleh Dewan Pers yang dinilai tidak esensial dalam proses pendirian perusahaan pers.

“Cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka legitimasi sebuah perusahaan media telah terpenuhi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus merujuk pada jaminan konstitusional dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berserikat, berkumpul, serta mengemukakan pikiran sebagai hak fundamental warga negara.

Prinsip tersebut kemudian dielaborasi dalam Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Pemkab Sumenep Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Pagerungan Besar

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pencerahan publik.

“Kerangka normatif ini sudah lebih dari cukup untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen kolektif untuk menghormati dan mengimplementasikannya secara konsisten,” pungkas Firdaus. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja
Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:23 WIB

IMM Sumenep : 915 Perkara Kriminal Pada 2025, Polresta Harus Buktikan Kenaikan Status dengan Kenaikan Kinerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB