Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu. @by_News9.id

FOTO: Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Proses penangkapan dua warga yang diduga terlibat dalam rencana pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan adanya kejanggalan dalam prosedur penangkapan karena disebut dilakukan sebelum adanya laporan resmi dari korban.

Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Joko, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses penangkapan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kami sudah melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penangkapan dua orang,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan.

Berdasarkan pengakuan Kanit Reskrim, saat peristiwa dugaan percobaan pencurian sepeda motor milik Suhaniya terjadi, korban belum membuat laporan resmi ke Polsek Masalembu.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pembuat Bahan Peled*k Ilegal di Sumenep

Hal itu dipersoalkan oleh Maktub Syarif. Menurutnya, jika benar belum ada laporan dari korban, maka dasar hukum maupun alasan polisi melakukan penangkapan patut dipertanyakan.

“Atas dasar apa anggota Polsek Masalembu membawa dan menangkap dua warga asli Masalembu, sementara saat itu belum ada laporan dari Ibu Suhaniya. Apa yang menguatkan bahwa keduanya adalah pelaku jika laporan saja belum diterima,” kata Maktub, Senin (27/7/2026).

Maktub menilai, apabila aparat mengklaim telah bertindak sesuai SOP, maka semestinya tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan laporan atau adanya bukti yang cukup. Sementara dalam kasus ini, laporan korban justru disebut baru dibuat setelah kedua terduga diamankan.

“Saat Polsek Masalembu menangkap dua orang berinisial M dan Y, Ibu Suhaniya justru baru datang ke kantor polisi untuk membuat laporan. Pertanyaannya, apa yang sebenarnya dicuri. Sepeda motornya masih ada dan tidak ada satu pun barang yang dibawa oleh kedua terduga. Bahkan, penangkapan dilakukan lebih dari sepekan setelah peristiwa terjadi,” tegasnya.

Di sisi lain, keluarga salah satu terduga berinisial M membantah keterlibatan suaminya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Dinilai Tak Prioritas, Pengadaan Kendaraan Desa Rp6,9 Miliar di Lumajang Dipertanyakan

Hamama, istri M, mengaku keluarganya terkejut ketika suaminya tiba-tiba dibawa oleh anggota Polsek Masalembu.

“Suami saya tidak terlibat dalam peristiwa kriminal. Tiba-tiba dibawa oleh anggota Polsek Masalembu. Kami sekeluarga sangat terkejut dengan kejadian ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Masalembu belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum penangkapan sebelum adanya laporan resmi dari korban maupun alat bukti yang menjadi landasan tindakan tersebut. ***

Baca Juga:  Kuasa Hukum Soroti Polres Malang, SP2HP Kasus Penganiayaan Turen Belum Jelas
Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB