Tragedi KDRT Berujung Maut: Suami di Sumenep Ditangkap, Positif Narkoba

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id

Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Sarreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban, NC (42), seorqng ibu rumah tangga asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasar laporan LP/B/322XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka AH (46), seorang petani asal yang sama, memgaku melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian istrinya.

Insiden itu terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB di rumah pelaku.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pembuat Bahan Peled*k Ilegal di Sumenep

Peristiwa bermula pada Sabtu malam (28/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, ketika AH memperlihatkan vidio Tiktok berisi nasehat tentang ketaatan istri kepada suami ke korban.

Namun, respons korban yang disampaikan dengan nada keras membuat pelaku emosi. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain.

AH spontan melakukan penganiyaan dengan menampar pipi korban berkali-kali, menyebabkan kepala korban terbentur tembok.

Tidak berhenti di situ, pelaku memukul jari tangan dan paha korban dengan tangan kosong dalam posisimengepal.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polres Sumenep pada Minggu malam,” terang AKBP Henri.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba, yang diduga memengaruhi pikirannya hingga menjadi lebih sensitif, curiga, dan berhalusinasi.

Baca Juga:  Skandal Rokok Ilegal Sapeken: Guru Honorer Jadi Aktor, Penegak Hukum Diminta Tangkap Pelaku

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya hasil autopsi korban, sehelai tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian korban.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45jt.

Baca Juga:  Dari Lapangan ke Percakapan Publik: Fenomena Arya Wiraraja Unija di Bupati Cup 2026

Karena itu, AKBP Henri menegaskan, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku yang kerap berubah-ubah untuk memastikan motif dsn kondisi mental pelaku.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses hukum pwlakubsesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB