Tragedi KDRT Berujung Maut: Suami di Sumenep Ditangkap, Positif Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id

Foto: Tersangka AH (46), seorang petani yang merupakan suami korban, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Sarreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban, NC (42), seorqng ibu rumah tangga asal Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasar laporan LP/B/322XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka AH (46), seorang petani asal yang sama, memgaku melakukan penganiyaan yang menyebabkan kematian istrinya.

Insiden itu terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 19.30 WIB di rumah pelaku.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Peristiwa bermula pada Sabtu malam (28/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, ketika AH memperlihatkan vidio Tiktok berisi nasehat tentang ketaatan istri kepada suami ke korban.

Namun, respons korban yang disampaikan dengan nada keras membuat pelaku emosi. Pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain.

AH spontan melakukan penganiyaan dengan menampar pipi korban berkali-kali, menyebabkan kepala korban terbentur tembok.

Tidak berhenti di situ, pelaku memukul jari tangan dan paha korban dengan tangan kosong dalam posisimengepal.

“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob Polres Sumenep pada Minggu malam,” terang AKBP Henri.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba, yang diduga memengaruhi pikirannya hingga menjadi lebih sensitif, curiga, dan berhalusinasi.

Baca Juga:  Demo Ratusan Aktivis di Kejari Sumenep, Tuntut Keadilan untuk Neneng

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti,di antaranya hasil autopsi korban, sehelai tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian korban.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjaramaksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45jt.

Baca Juga:  Terkait Langkanya Elpiji, Ini Tanggapan PT. Gas Fajar Jaya Mandiri

Karena itu, AKBP Henri menegaskan, pihaknya akan mendalami keterangan pelaku yang kerap berubah-ubah untuk memastikan motif dsn kondisi mental pelaku.

“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi. Kami akan memproses hukum pwlakubsesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru