LUMAJANG, NEWS9 – SD Negeri Rogotrunan 02, kecamatan Lumajang, kabupaten Lumajang, diduga melakukan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan menarik bermacam-macam iuran bulanan yang mengatasnamakan paguyuban kelas.
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah keluhan wali murid yang merasa terbebani dengan biaya-biaya berulang di luar ketentuan sekolah negeri gratis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa wali murid mengaku diminta membeli LKS terbitan tertentu dengan harga bervariasi.
Selain itu, terdapat pula iuran bulanan yang disebut-sebut untuk kebutuhan siswa, yang dikoordinir paguyuban.
Hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya kartu iuran dan percakapan via WA di grup paguyuban sekolah, dan pembayarannya dikoordinir wali kelas masing-masing.
Ketua komite SD Negeri Rogotrunan 02, saat dikonfirmasi awak media News9 mengiyakan semua itu.
“Sebetulnya saya sudah tidak sanggup lagi menjadi ketua komite, tetapi dalam pemilihan komite kemarin, Senin (20/07/2026) tetap masih dipilih lagi. Saya mengeluh saat pembahasan buku LKS, kasihan pada wali murid yang kurang mampu. Kan sudah ada buku pinjaman yang dari dana BOS, harga total buku LKS 142 ribu rupiah per siswa yang di luar dana BOS”, ujarnya.
“Sekarang kalau memang sudah ada buku pinjaman dari pemerintah, buat apa kita beli buku LKS. Sebenarnya saya sudah mbantah, tapi gimana lagi kalau penjualan sudah blak-blakan, berarti pemerintah kan sudah mengijinkan. Kalau misalnya saya tidak beli, kan kasihan anak ketinggalan di pelajaran itu. Mau gak mau otomatis ya beli, lama-lama anak tambah stres, sudah ada yang dari pemerintah tetapi masih menggunakan buku LKS yang beli”, ungkapnya.
Praktik seperti itu berpotensi melanggar aturan pemerintah tentang sekolah negeri gratis. Berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan, sekolah negeri dilarang keras memungut biaya yang bersifat wajib dari orang tua/wali murid, termasuk penjualan LKS yang seharusnya dapat disediakan melalui anggaran BOS atau sumber dana resmi lainnya.
Iuran yang mengatasnamakan paguyuban kelas juga harus bersifat sukarela, transparan, dan disepakati bersama melalui komite sekolah.
Jika ada indikasi pemaksaan atau ketidakjelasan penggunaan dana, hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lumajang diminta untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepala sekolah SDN Rogotrunan 02 berkali-kali ditelepon, melalui WA dan didatangi ke sekolahan tidak pernah ada respon.
Bahkan ada dugaan memakai pihak ketiga untuk menangani masalah SDN Rogotrunan 02, dibuktikan dengan adanya telepon nomor tidak terdaftar yang menghubungi awak media. Berharap menghubunginya kalau ada masalah di SDN Rogotrunan 02, ada dugaan kepala sekolah memberikan nomor telepon kepadanya tanpa seijin yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang melalui sekretaris dinas (Sekdin) dindik Lumajang saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini, dan akan merekomendasikan kepada bidang terkait”, jelas Sekdin.
Bukti kuat, dokumen kartu pembayaran dan pesan WhatsApp di grup paguyuban sekolah, serta pengaduan wali murid dan pernyataan ketua komite sekolah SDN Rogotrunan 02.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh sekolah negeri di Lumajang agar tetap mematuhi aturan tentang sekolah gratis dan transparansi keuangan. Orang tua murid berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa dibebani biaya-biaya tidak jelas. ***
Penulis : Kris
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









