Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur.

Kali ini, penindakan dilakukan di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026).

Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi, turut diamankan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum tersebut.

Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan tertutup yang tengah dijalankan KPK.

“Benar, pada hari ini, Senin (19/1), KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah pihak di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Menurut Budi, dalam operasi tersebut penyidik mengamankan total 15 orang.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi BSPS 2024, Kejari Sumenep Pastikan Ada Tersangka

Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Wali Kota Madiun.

“Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ungkapnya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Libatkan Distributor Besar, Rokok Ilegal Luxio Premium Mild Milik H. AM Merajalela di Sumenep

Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga berkaitan dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” tambah Budi.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Polri dan Warga: Optimalkan Pekarangan untuk Wujudkan Ketahanan Pangan

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman materi perkara dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru