Polsek Pronojiwo Tangkap 4 Orang Diduga Melakukan Penarikan Karcis Secara Paksa

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Polres Lumajang mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penarikan karcis. @by_News9.id

FOTO: Polres Lumajang mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penarikan karcis. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kapolsek Pronojiwo bersama anggota personil gabungan dari Polres Lumajang mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan penarikan karcis terhadap wisatawan asing maupun lokal secara paksa di Wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Media News9.id menkonfirmasi terhadap Kapolsek Pronojiwo AKP Soegeng Susanto, lewat selulernya, membenarkan dan menindak lanjuti atas Informasi Masyarakat tentang adanya Penjualan/penarikan karcis secara paksa di sepadan sungai Glidik Ds. Sidomulyo Wisata Tumpak Sewu.

“Kami berhasil dan mengamankan 4 orang yang kedapatan menarik karcis secara paksa, diantara nama nama terduga,” tegasnya, Senin (13/4).

1. J, Laki², 21 Th, alamat Ds. Sidorenggo Kec. Ampelgading, kab. Malang

Baca Juga:  Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK

2. M T, Laki², 43, Ds. sodorenggo kec ampilgading kab. Malang

3. M M, Laki², 23 Th, Ds. didorenggo kec ampilgading, Kab. Malang

4. M, Laki², 17 Th,Ds. sidorenggo kec ampilgading, Kab. Malang

Ke-4 orang tersebut tertangkap tangan dengan peran masing² kemudian diamankan oleh petugas gabungan Polres Lumajang kemudian di gelandang ke Polres Lumajang

Aksi nekat penarikan tiket ilegal kembali mencoreng destinasi wisata unggulan. Di kawasan Air Terjun Tumpak Sewu, tepatnya di dasar aliran Sungai Kaliglidik, sejumlah oknum tertangkap tangan melakukan pungutan dengan mengatasnamakan dan langsung ditugaskan oleh Rohim selaku Owner Coban Sewu Kabupaten Malang.

“Praktik liar ini akhirnya dihentikan aparat. Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo bergerak cepat mengamankan para pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras: jangan bermain-main dengan pungutan liar secara ilegal di destinasi wisata,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penindakan tersebut.

Baca Juga:  Bangun Harmoni, Cawabup Sumenep Kiai Imam Hasyim Sambangi Pulau Kangean

Ia menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penarikan karcis ilegal.

“Petugas kami bersama Polsek Pronojiwo langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil operasi, empat orang kami amankan karena diduga melakukan penarikan karcis secara paksa kepada wisatawan,” ujar Suprapto.

Ia menambahkan, keempat terduga pelaku tertangkap tangan saat beraksi dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Lumajang.

Baca Juga:  Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan di Lumajang, khususnya di kawasan wisata Tumpak Sewu,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru