BeritaHukrim

Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi

129
×

Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi
FOTO: (ilustrasi) Penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan perihal penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (14/4/2026).

Melalui Direktorat Reserse Narkoba menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus narkotika berbasis pendekatan kesehatan dengan memfasilitasi rehabilitasi terhadap dua penyalahguna narkotika di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada NEWS9.ID Selasa (14/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan menemukan dua orang berinisial S (61) dan Bw (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta memperoleh keterangan bahwa keduanya mengonsumsi sabu secara bersama.

Selanjutnya, kedua yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” jelas Kombes Abast, Selasa (14/4/2026) lewat Pesan WhatsApp.

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua penyalahguna menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara Bw selama kurang lebih enam bulan.

Penanganan kasus ini mengacu pada : Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan

Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2