LUMAJANG, NEWS9 – Ditengah gencarnya Pembrantasan Peredaran Narkoba di Kabupaten Lumajang, Justru Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang berinisial HP (44), ditangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang pada Selasa, (28/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan halaman minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo atas dugaan peredaran narkotika.
Berdasrkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah di lakukan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya mengamankan satu HP tanpa melakukan perlawanan,dan langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.
Saat media News9.id menkonfirmasi Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkotaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai sebesar Rp40 ribu, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika.
“Hasil dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram kristal,juga pecahan uang yang diduga hasil penjualan, serta percakapan terkait jual beli narkotika. Yang bersangkutan diduga baru saja melakukan transaksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
dengan waktu terpisah Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang membenarkan adanya oprasi tangkap tangan terhadap pegawai DLH yang dilakukan satreskoba polres lumajang terkait narkotika.
“Tukang sapu alias pesapon infonya, sudah diamankan Polres, saya juga baru tahu beritanya semalam,” tegasnya melalui pesan whatsAppnya. ***













>