Jurnalis Sampang Gelar Aksi Tolak Sebutan “Londo Ireng”

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Gabungan jurnalis Kabupaten Sampang dalam aksi. @by_News9.id

FOTO: Gabungan jurnalis Kabupaten Sampang dalam aksi. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Gabungan jurnalis dari berbagai media dan organisasi profesi di Kabupaten Sampang menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan profesi jurnalis dengan istilah “Londo Ireng“, Jum’at (31/7).

Massa melakukan long march dari GOR Indor menuju Gedung DPRD Sampang sebelum menyampaikan aspirasi secara damai.

Aksi tersebut diikuti jurnalis dari media cetak, elektronik, radio, televisi, dan media siber yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), POS, ITJI, AJS, CS, AWAS, PWS, DPC PWRI, PJS, LMS, SMSI, Freedom, dan IWO.

Baca Juga:  Gotong Royong TNI dan Warga: Pembangunan Pagar Jalan di Dusun Tugu, Desa Burno

Selama aksi berlangsung, massa membawa dan membentangkan berbagai spanduk serta pamflet yang berisi pesan-pesan dukungan terhadap kebebasan pers. Di antaranya bertuliskan “Kami Ireng Tapi Bukan Londo“, “Pers Bersama Rakyat“, “Kebenaran Harus Disuarakan“, “Kritik Adalah Hak Bukan Londo Ireng“, dan “Lawan Intimidasi Jurnalis“.

Baca Juga:  Mesin Daur Ulang Rp2,8 Miliar Mangkrak, DPRD Sumenep Desak DLH Segera Bertindak

Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan penolakan terhadap penyebutan “Londo Ireng” yang dinilai dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan.

Mereka menegaskan bahwa pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk kepentingan pihak asing maupun kelompok tertentu.

Baca Juga:  Aktivis FPK: Hairul Anam Jangan Ulangi Luka yang Sama

Massa juga menilai kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, mereka berharap seluruh pihak menghormati independensi pers dan tidak membangun narasi yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.

Hingga kini aksi masa masih berlangsung di depan gedung DPRD tertib dengan pengawalan aparat keamanan. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Sup

Editor : Seno CS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PCNU Kabupaten Probolinggo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Nikah Siri dan Stunting
Tim KMB Turun Evaluasi Proyek Irigasi HIPPA Agil Jaya di Sampang
Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai KJS Periode 2026–2029
Puncak Harkopnas ke-79 Ribuan Masyarakat Pamekasan mengikuti JJS
Polsek dan Wartawan Tambelangan Jalin Sinergi Lewat Piramida
TMI Sumenep Sambut Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN
PWI Sampang Desak Proses Hukum Hotman Paris, Ancaman Pers
Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, KP3 Magetan Intensifkan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Plaosan, Kawedanan, dan Sukomoro
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:18 WIB

Jurnalis Sampang Gelar Aksi Tolak Sebutan “Londo Ireng”

Senin, 27 Juli 2026 - 23:28 WIB

PCNU Kabupaten Probolinggo Desak Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Nikah Siri dan Stunting

Senin, 27 Juli 2026 - 23:19 WIB

Tim KMB Turun Evaluasi Proyek Irigasi HIPPA Agil Jaya di Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 11:32 WIB

Dipercaya Lagi, M. Hariri Nahkodai KJS Periode 2026–2029

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:54 WIB

Puncak Harkopnas ke-79 Ribuan Masyarakat Pamekasan mengikuti JJS

Berita Terbaru

FOTO: Penyambutan AKBP Anang Hardiyanto sebagai kapolres baru Sampang. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Pimpin Polres Sampang Gantikan Hartono

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:59 WIB

FOTO: Lokasi pekerjaan Program P3TGAI tahun 2026, di Desa Plakaran, @by_News9.id

PERISTIWA

Proyek P3TGAI di Desa Plakaran, Diduga Dikerjakan Orang Luar

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB