Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar

- Editorial Team

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Andik terduga Saat digelandang ke Mapolres Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Andik terduga Saat digelandang ke Mapolres Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Satreskrim Polres Lumajang menangkap An Siswanto (22), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Profesi Makelar sepeda motor itu diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.

Dua orang yang telah melaporkan An atas dugaa kasus penipuan disebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp39 juta.

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan An diamankan di Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, pada Sabtu (15/8/26).

Saat diamankan, An hendak menaiki bus untuk meninggalkan Lumajang. Polisi kemudian melakukan pendekatan secara persuasif sebelum mengamankannya.

“Tersangka saat itu hendak menaiki bus untuk keluar kota. Dengan langkah persuasif dan humanis terduga pelaku kami amankan,” kata Suprapto, Kamis (20/8/26).

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 20 Juli 2026.

Baca Juga:  Korban Tertekan, Pelaku Bebas: UNIBA Madura Dihujani Kritik Soal Penanganan Kasus Pelecehan

Menurut Suprapto, An diduga menawarkan sepeda motor kepada calon pembeli dengan menjanjikan kendaraan akan dipesankan melalui dealer.

Korban kemudian diminta membayar uang muka atau DP.

“Modusnya pelaku menjanjikan sepeda motor kepada para korban, dengan bayar DP untuk dikomunikasikan kepada dealer,” terang Suprapto.

Namun, setelah uang muka diserahkan, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh korban.

“Jadi barangnya belum datang, dan DP-nya sudah diserahkan oleh pihak korban,” ujarnya.

Dari penyelidikan sementara, terdapat dua korban yang telah melapor.

“Korban pertama senilai Rp13,5 juta. Sementara korban kedua senilai Rp25,5 juta. Ada yang pembelian kredit, ada yang cash,” kata dia.

Total kerugian material kedua korban mencapai Rp39 juta.

Baca Juga:  For-Apokpak Minta Transparansi Pokir DPRD Sampang: Tunggu SK Bupati & Pansus

Dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan Honda Stylo.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul kedua kendaraan tersebut, termasuk memastikan apakah kendaraan itu berkaitan dengan transaksi yang dilaporkan korban.

“Sepeda motor ini milik siapa sebenarnya, apakah milik korban yang dijanjikan pelaku. Atau sepeda motor itu dimiliki orang lain, kami masih selidiki,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Fajar

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB