SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SL, seorang pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini telah memasuki tahap penyidikan.
Masrawi, pihak keluarga korban menyatakan tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.
“Kami percaya pada kinerja aparat penegak hukum. Kami berharap integritas dan profesionalitas tetap dijaga agar perkara ini diproses secara objektif sesuai fakta dan data di lapangan terkait dugaan penganiayaan terhadap Imam,” ujar Masrawi, Senin (24/8/2026).
Namun, di balik proses hukum tersebut, keluarga korban mempertanyakan sejauh mana independensi penegakan hukum dapat dijamin apabila perkara melibatkan seorang pegawai pemerintah.
Menurut Masrawi, kasus tersebut bukan sekadar persoalan antara korban dan terduga pelaku.
Penanganannya dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa hukum berlaku setara tanpa memandang status sosial, pekerjaan maupun latar belakang seseorang.
“Dalam kasus penganiayaan yang menimpa warga kecil dan melibatkan pegawai negeri sipil, ini menjadi tantangan moral bagi penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berbicara berdasarkan kebenaran objektif atau justru muncul keberpihakan karena adanya hubungan tertentu dengan aparat,” tegasnya.
Dia berharap penyidik tidak ragu menindaklanjuti perkara apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
Menurutnya, status sebagai pegawai pemerintah tidak boleh menjadi alasan seseorang memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Masyarakat Sumenep bisa melihat bagaimana hukum bekerja dalam perkara ini. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.
Masrawi juga menyinggung adanya dugaan laporan balik terhadap korban Imam yang disebut dilakukan oleh SL.
Dia menduga langkah tersebut berkaitan dengan adanya hubungan keluarga SL dengan salah satu anggota kepolisian di lingkungan Polresta Sumenep.
Keluarga korban pun meminta agar seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik.
Yang terpenting, kata Masrawi, proses hukum harus berlangsung tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Terlebih, perubahan status kelembagaan Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep dinilai membawa konsekuensi lebih besar terhadap tuntutan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Marwah institusi Polri harus dijaga. Jangan sampai ada intervensi apa pun dalam penanganan perkara ini. Kami sekeluarga, bersama organisasi kepemudaan desa, siap mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum,” tandasnya.
Sementara itu, keluarga korban juga menegaskan, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









