Riyanto Lolos dari Hukuman Maksimal?

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara selama lebih dari enam tahun.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” ujar Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Selasa (1/7/2025).

Nur lanjut mengungkapkan bahwa sementara ini, pihak Kejaksaan belum mengambil sikap atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 mengatur kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga:  LBH HMI Jatim Nilai Polisi Abaikan Korban dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Probolinggo

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan pengedaran, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar.

Namun, Riyanto justru dijatuhi hukuman di bawah batas minimum yang diatur undang-undang.

Denda yang dikenakan juga hanya pada angka minimal, dengan tambahan pidana pengganti yang terbilang ringan.

Baca Juga:  Komitmen Polres Sampang Berantas Narkoba: Ungkap Kasus Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

Putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jika tidak ada upaya hukum banding dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB