Riyanto Lolos dari Hukuman Maksimal?

- Editorial Team

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

FOTO: Riyanto (bandar), terdakwa kasus peredaran narkotika. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin, 30 Juni 2025.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara selama lebih dari enam tahun.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” ujar Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, Selasa (1/7/2025).

Nur lanjut mengungkapkan bahwa sementara ini, pihak Kejaksaan belum mengambil sikap atas putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Pasal 112 mengatur kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga:  Adu Banteng Mobil Vs Motor di Sampang, Pengendara dan Pembonceng Motor Tewas

Sementara Pasal 114 menyasar tindakan pengedaran, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda mulai Rp1 miliar.

Namun, Riyanto justru dijatuhi hukuman di bawah batas minimum yang diatur undang-undang.

Denda yang dikenakan juga hanya pada angka minimal, dengan tambahan pidana pengganti yang terbilang ringan.

Baca Juga:  Empat Kabupaten di Madura Jadi Sasaran Empuk Mafia BBM Ilegal

Putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht jika tidak ada upaya hukum banding dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB