Forum LKS Kabupaten Madiun Bahas Penguatan Legalitas dan Perizinan LKSA

- Redaktur

Kamis, 3 September 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS) Kabupaten Madiun. @by_News9.id

FOTO: Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS) Kabupaten Madiun. @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (FLKS) Kabupaten Madiun menggelar pertemuan rutin di LKSA Al-Barakah, Jalan Setyadarma, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua FLKS beserta jajaran pengurus, para pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kabupaten Madiun, serta narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Sosial Kabupaten Madiun.

Pertemuan kali ini secara khusus membahas aspek legalitas kelembagaan, pendaftaran, perizinan, serta standardisasi penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Materi tersebut dinilai penting mengingat keberadaan LKS dan LKSA bersentuhan langsung dengan pelayanan serta perlindungan sosial masyarakat.

Ketua FLKS Kabupaten Madiun, Joko Susanto, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir.

Menurutnya, forum rutin tidak hanya menjadi ruang silaturahmi antar-pengelola lembaga sosial, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang harus dipenuhi dalam menjalankan pelayanan kesejahteraan sosial.

“Pertemuan hari ini kita fokuskan pada pemahaman mengenai legalitas dan perizinan lembaga, sehingga seluruh pengurus LKSA dapat memahami ketentuan yang berlaku dan menjalankan kelembagaan secara tertib serta profesional,” ujarnya.

Pembahasan kemudian mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh LKS.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Penampilan Siswa-Siswi Sumenep di Detik detik Proklamasi HUT RI Ke 80

Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan untuk memberikan pemahaman kepada pengelola lembaga mengenai tata kelola dan persyaratan kelembagaan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Wawan Tri Juniarto, menjelaskan bahwa LKS merupakan organisasi sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial dan dalam pelaksanaannya harus memiliki kelembagaan serta tata kelola yang jelas.

Ia menekankan pentingnya membedakan aspek pendaftaran atau tanda terdaftar dengan perizinan sesuai jenis dan cakupan kegiatan lembaga.

Untuk LKS yang memiliki wilayah kerja dalam satu daerah, kewenangan pendaftaran berada pada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila wilayah kerja lembaga mencakup lebih dari satu kabupaten/kota, kewenangan pendaftarannya berada pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi sesuai cakupan wilayah kerjanya.

“Yang tidak kalah penting adalah legalitas lembaga harus jelas, termasuk bidang kegiatan dan klasifikasi usaha atau KBLI yang sesuai. Dengan demikian, kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” jelas Wawan.

Menurutnya, profesionalitas LKS juga tidak semata-mata diukur dari keberadaan legalitas administratif.

Baca Juga:  Kiai Imam Hasyim Janji Optimalkan Kepulauan Jika Terpilih Sebagai Wabup Sumenep

Lembaga perlu memenuhi standar kelembagaan dan standar pelayanan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Beberapa unsur yang perlu diperhatikan antara lain status dan legalitas kelembagaan, visi dan misi, program pelayanan, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, manajemen, serta standar pelayanan.

Wawan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial mempunyai peran dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mendorong pemenuhan standar kelembagaan dan pelayanan.

Pemenuhan standar tersebut penting untuk memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Marissa Minarsanti, S.Kom, Penata Perizinan Ahli Muda dari DPMPTSP Kabupaten Madiun memberikan penjelasan mengenai mekanisme administrasi perizinan dan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS.

Baca Juga:  Pemantauan Pompa Sumur Simbel Panel Surya untuk Pastikan Kelancaran Irigasi

Bagi yayasan yang menyelenggarakan kegiatan, data kelembagaan perlu diinput sesuai legalitas dan bidang kegiatan yang dimiliki, kemudian mengikuti tahapan serta persyaratan yang ditentukan dalam sistem.

“Untuk prosesnya dapat dilakukan secara online melalui OSS. Data yayasan maupun kegiatan yang dijalankan diinput sesuai dokumen dan legalitas yang dimiliki, kemudian mengikuti petunjuk serta persyaratan yang tersedia dalam sistem,” terang Marisa.

Pertemuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pengurus LKS dan LKSA se-Kabupaten Madiun mengenai pentingnya tertib administrasi, legalitas, serta tata kelola kelembagaan.

Selain menjadi forum koordinasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lembaga kesejahteraan sosial yang tidak hanya aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memiliki legalitas yang jelas, tata kelola profesional, sumber daya manusia yang kompeten, serta standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan penguatan aspek kelembagaan tersebut, keberadaan LKS dan LKSA diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi sosialnya secara optimal sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada para penerima manfaat. ***

Facebook Comments Box

Penulis : GN

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anniversary Kedua Pushbike Trunojoyo Sampang Tandai Pergantian Ketua
PKN Bentuk Satgas Awasi Program MBG Nasional
Ribuan Warga Padati Karnaval Genteng, 15 Grup Pawai Budaya Nusantara Meriahkan HUT RI ke-81
Satlantas Polresta Sumenep Buka Layanan SIM, STNK hingga BPKB di MCF
10 Tahun Berubah Drastis, Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Sumenep
Dari Panggung Seni hingga UMKM, MCF #4 Resmi Digelar di Sumenep
JMSI Sumenep Tanam 1.500 Mangrove di Kawasan Spot Pancing Pantai Matahari
Semarak HUT RI, Siswa MTs Darul Qur’an Srono Tampil Kompak di Gerak Jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:01 WIB

Forum LKS Kabupaten Madiun Bahas Penguatan Legalitas dan Perizinan LKSA

Rabu, 2 September 2026 - 18:33 WIB

Anniversary Kedua Pushbike Trunojoyo Sampang Tandai Pergantian Ketua

Rabu, 2 September 2026 - 09:43 WIB

PKN Bentuk Satgas Awasi Program MBG Nasional

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Ribuan Warga Padati Karnaval Genteng, 15 Grup Pawai Budaya Nusantara Meriahkan HUT RI ke-81

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Satlantas Polresta Sumenep Buka Layanan SIM, STNK hingga BPKB di MCF

Berita Terbaru

FOTO: Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep saat mengamankan barang bukti. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:06 WIB