SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan SL, seorang pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Kali ini, keluarga Imam yang mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan mempertanyakan langkah penyidik setelah sejumlah saksi dari pihak korban disebut mendapat surat pemanggilan dari kepolisian atas laporan SL.
Masrawi, pihak keluarga korban, mengatakan saksi dari pihak Imam dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan SL yang mempersoalkan keberadaan korban dan keluarganya di halaman atau pekarangan rumah terlapor.
“Kami dari pihak korban mendapatkan surat pemanggilan dari Polresta Sumenep atas laporan SL. Yang dipersoalkan adalah korban masuk ke halaman atau pekarangan rumah SL,” kata Masrawi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh. Sebab, kedatangan Imam bersama keluarganya ke rumah SL disebut bukan untuk membuat keributan, melainkan meminta penjelasan mengenai dugaan pemukulan yang dialaminya.
Masrawi menyebut Imam mengalami luka pada bagian wajah dan pelipis mata setelah dugaan pemukulan tersebut.
“Kami datang bersama keluarga ke rumah SL hanya untuk menanyakan kenapa saya dipukul sampai wajah saya bengkak dan pelipis mata saya sampai tidak bisa melihat,” ujar Masrawi, mengutip keterangan Imam.
Dia menuturkan, saat berada di rumah SL, pihak keluarga korban hanya sempat berbicara di sekitar teras. Namun, situasi kemudian berubah ketika SL disebut mengusir mereka dan keluar dari rumah.
Bagi keluarga korban, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di pekarangan rumah, melainkan bagaimana dugaan penganiayaan terhadap Imam diproses berdasarkan fakta dan alat bukti.
Masrawi menegaskan pihak keluarga tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Namun, kepercayaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan transparan.
“Kami percaya pada kinerja aparat penegak hukum. Kami berharap integritas dan profesionalitas tetap dijaga agar perkara ini diproses secara objektif sesuai fakta dan data di lapangan terkait dugaan penganiayaan terhadap Imam,” katanya.
Masrawi juga mengungkap adanya persepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai SL.
Dia menyebut muncul anggapan bahwa perkara yang melibatkan SL sulit berujung pada proses hukum yang serius.
Namun, lanjutnya, pernyataan tersebut merupakan persepsi yang menurut keluarga korban perlu dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di masyarakat berkembang anggapan bahwa setiap ada kasus yang melibatkan SL tidak akan sukses. Itu yang menjadi pertanyaan kami. Apakah karena statusnya sebagai pegawai negeri atau karena ada hubungan tertentu dengan pihak lain,” ujarnya.
Keluarga korban menilai perkara tersebut menjadi salah satu ujian bagi aparat penegak hukum di Sumenep.
Sebab, masyarakat tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang menang dalam perkara.
Lebih dari itu, publik ingin melihat apakah proses hukum benar-benar bekerja berdasarkan bukti.
“Dalam kasus penganiayaan yang menimpa warga dan melibatkan pegawai pemerintah, ini menjadi tantangan moral bagi penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berbicara berdasarkan kebenaran objektif atau justru muncul keberpihakan karena adanya hubungan tertentu dengan aparat,” tegas Masrawi.
Dia meminta penyidik tidak ragu menindaklanjuti perkara apabila seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.
Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Masyarakat Sumenep bisa melihat bagaimana hukum bekerja dalam perkara ini. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” katanya.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku siap mengikuti seluruh proses penyidikan dan meminta semua pihak menahan diri.
Mereka menyerahkan pembuktian kepada penyidik, termasuk terkait laporan SL terhadap pihak korban.
Keluarga korban juga menyinggung perubahan kelembagaan Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep.
Menurut mereka, perubahan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme, integritas, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Marwah institusi Polri harus dijaga. Jangan sampai ada intervensi apa pun dalam penanganan perkara ini. Kami sekeluarga bersama organisasi kepemudaan desa siap mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum,” tandas Masrawi. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









