Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep saat mengamankan barang bukti. @by_News9.id

FOTO: Personel Satresnarkoba Polresta Sumenep saat mengamankan barang bukti. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjual minuman keras.

Lokasi pertama berada di sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini, di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 2 botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Baca Juga:  Sumenep Tuntas Bentuk Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Siap Melaju

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail di Jalan Arya Wiraraja, termasuk Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 4 kardus, masing-masing berisi 25 botol plastik, dengan total 100 botol minuman keras jenis arak Bali.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 102 botol minuman keras, terdiri dari 2 botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.

Baca Juga:  Polisi Sita Ratusan Juta dan Logam Mulia dari Operasi Skandal Antarbank

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sebagai bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.

Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. ***

Baca Juga:  Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Skandal BGN Sudah Tujuh Orang Dijerat Kejagung
Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Ahmad Musyaddad, ST, Pj Kepala Desa Bringin, @by_News9.id

DAERAH

Pj Kades Bringin Sampang Apresiasi 81 Tahun Pengabdian TNI

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:30 WIB