Aktivis KOPRI Sumenep Kecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Rubaru

- Redaktur

Minggu, 6 September 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Lesty Annatul Annisa', aktivis Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII UPI Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Lesty Annatul Annisa', aktivis Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII UPI Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus tersebut merupakan ayah kandung korban yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut mencuat setelah korban akhirnya berani mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada seseorang yang dipercaya.

Sebelumnya, korban disebut memilih bungkam lantaran diduga mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Diberitakan detik.com, korban kemudian mencari perlindungan kepada orang yang dipercayainya dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang disebut telah terjadi berulang kali.

Peristiwa terbaru diduga terjadi pada 27 Agustus 2026, terduga pelaku disebut kembali memaksa korban.

Saat korban melakukan penolakan, terduga pelaku diduga menggunakan borgol dan rantai sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kondisi tangan diborgol.

Baca Juga:  Banjir Susulan di Sampang Akibat Hujan Deras dan Pasang Laut, BPBD Lakukan Penanganan Darurat

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 28 Agustus 2026 untuk mendapatkan penanganan hukum.

Kasus tersebut menuai kecaman dari aktivis Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII UPI Kabupaten Sumenep, Lesty Annatul Annisa’.

Lesty mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun.

“Saya mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri. Segera usut tuntas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Lesty, Minggu (6/9/2026).

Dia menegaskan, korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga:  Tendang Motor hingga Tewas, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Polres Lumajang

Menurut Lesty, penanganan kasus tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum.

Perlindungan terhadap korban juga harus menjadi prioritas agar korban tidak kembali mengalami tekanan maupun trauma akibat perkara yang sedang dihadapinya.

Lesty juga mendesak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep bergerak cepat melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

Dia menyoroti keberadaan satuan tugas di tingkat desa yang menurutnya harus dibuktikan efektivitasnya dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau hanya membentuk Satgas di 38 desa, tetapi tidak mampu menurunkan tren kekerasan seksual yang terus terjadi, ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinsos P3A,” ujarnya.

Lesty meminta pemerintah daerah tidak menjadikan pembentukan satgas sekadar program administratif, melainkan memastikan sistem pencegahan, pelaporan, pendampingan, hingga perlindungan korban benar-benar berjalan di lapangan.

“Saya mendesak Dinsos P3A segera bertindak cepat melakukan pencegahan supaya tidak ada korban berikutnya,” ungkapnya.

Selain pemerintah daerah, Lesty mendesak aparat penegak hukum segera memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan penyelidikan secara profesional serta transparan.

Baca Juga:  Porprov Jatim 2025: Atletik Sumenep Melesat dengan Sabetan Emas, Perak, dan Perunggu

Dia juga meminta proses hukum berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan apabila bukti dan hasil penyidikan telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Saya mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pelaku sebagai tersangka apabila bukti sudah memenuhi unsur hukum dan memberikan hukuman sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras
Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba
Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep
HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:43 WIB

Aktivis KOPRI Sumenep Kecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual di Rubaru

Kamis, 3 September 2026 - 10:06 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras

Rabu, 2 September 2026 - 19:22 WIB

Korban Dipanggil Polisi Usai Laporkan Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep

Rabu, 2 September 2026 - 13:19 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Berita Terbaru