SUMENEP, NEWS9 – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan Sumenep kembali terbongkar.
Kali ini, jajaran Polsek Sapeken menangkap dua pria berinisial RAP (24) dan AIK (23) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, pada Senin malam (2/11/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 22.30 WIB, saat melaksanakan patroli rutin, anggota Polsek Sapeken menerima laporan warga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup terhadap rumah milik RAP.
Saat melakukan pengamatan, polisi melihat seseorang keluar dari rumah secara tiba-tiba dan berusaha melarikan diri.
Meski orang tersebut sempat lolos dari pengawasan, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah.
Hasilnya, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di atas meja ruang tamu. RAP kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Dari pemeriksaan awal, RAP menyebut sabu yang dikuasainya diperoleh dari seorang warga berinisial AIK.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, ketika AIK datang ke rumah RAP dengan membawa sabu, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan terhadap AIK, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di saku celana sebelah kanan.
Dari tangan RAP, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,78 gram, 0,81 gram, dan 0,07 gram.
Selain itu, diamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam, plastik klip kosong, sedotan, timbangan digital, alat isap, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.
Sementara dari AIK, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat bersih masing-masing 0,37 gram, 0,29 gram, 0,45 gram, dan 0,07 gram.
Petugas juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A04s warna merah muda dan sebuah sarung kacamata hitam.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolsek Sapeken, Iptu Wijono Aris S., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan masyarakat.
“Kami meminta warga tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
“Perkara selanjutnya akan kami dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk pendalaman dan pengembangan, terutama guna menelusuri asal-usul pasokan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” jelasnya.
Polsek Sapeken juga menyatakan akan meningkatkan operasi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sapeken sebagai upaya mencegah kembali maraknya peredaran narkotika. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









