Dana Pokir Diduga Disulap Jadi Bancakan, Ketua DPRD dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan

- Redaktur

Kamis, 23 April 2026 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tersangka, dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan. @by_News9.id

FOTO: Tersangka, dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan. @by_News9.id

MAGETAN, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 memasuki fase krusial.

Aparat penegak hukum resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD berinisial SN, dalam perkara yang mencerminkan rapuhnya tata kelola anggaran publik dan lemahnya pengawasan internal lembaga legislatif.

Langkah penahanan terhadap para tersangka menjadi sinyal tegas atas keseriusan penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keenamnya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Selain SN, turut terseret dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi! Ayah Tega Aniaya Anak hingga Alami Luka Serius

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah secara hukum.

Penyidik, menurutnya, telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta menelaah ratusan dokumen yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Secara substantif, kasus ini mengungkap ironi serius. Dana Pokir yang sejatinya dirancang sebagai kanal penyaluran aspirasi masyarakat justru diduga mengalami distorsi fungsi menjadi ajang pembagian keuntungan di kalangan tertentu.

Baca Juga:  Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Dalam kurun empat tahun, alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar. Namun, di balik besarnya angka tersebut, terselip dugaan manipulasi yang merugikan keuangan daerah.

Pola yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya pengendalian terpusat atas seluruh siklus pengelolaan hibah. Mulai dari perencanaan program, penunjukan penerima, hingga proses pencairan dana, diduga berada dalam skema yang telah dikondisikan.

Penerima hibah kerap hanya berfungsi sebagai legitimasi administratif, sementara dokumen penting seperti proposal dan laporan pertanggungjawaban disinyalir telah disiapkan sebelumnya untuk menutupi praktik penyimpangan.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan dana serta pelaksanaan kegiatan fiktif. Sejumlah program tercatat rampung secara administratif, tetapi tidak memiliki jejak realisasi di lapangan.

Baca Juga:  Aksi Brutal Geng Motor, Kapolres Sumenep Perintahkan Gerak Cepat Penyelidikan

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran yang sistematis dan masif, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan enam tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cermin penting bahwa pengelolaan anggaran publik tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat rentan diselewengkan, serta membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB