Polres Lumajang Tidak Menunggu 1 x 24 Jam Untuk Menangkap Pencuri Mobil

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Konfrensi Pers Mapolres Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Konfrensi Pers Mapolres Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANGNEWS9 – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pickup Grand max tidak menunggu 1×24 jam. Sabtu 23 Agustus pukul 6.00 WIB melaporkan, pukul 9.30 ditangkap.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor subsidernya perbuatan jahat alias penadahan. Kasus diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, dipimpin langsung Kapolres Lumajang, Selasa (26/08/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut pasal yang diterapkan pasal 363 junto 55 ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Program Bantuan 100 Unit Becak Listrik Dibagikan Kepada Tukang Becak

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/08/2025) pukul 9.30 WIB setelah korban melaporkan pada pukul 6.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap di lapangan desa Curahpetung, kecamatan Kedungjajang, saat melakukan kegiatan dengan masyarakat, dan dibawa ke polres Lumajang.

“Barang bukti (BB) kita temukan, tersangka terhadap pelaku kejahatan 363 junto 55 langsung bisa kita amankan. Yaitu satu orang tersangka inisial IK, yang bersangkutan kita amankan di kecamatan Kedungjajang tepatnya di desa Curahpetung. Untuk saat ini kita masih melaksanakan pengembangan terhadap pelaku utama, untuk disini nama identitas sudah kita amankan”, ujar Alex Sandy, saat konferensi pers.

Polres akan segera mengungkap, terindikasi pelaku ada dua orang.

“Kita juga dapat petunjuk-petunjuk dari bukti komunikasi, bahwa pelaku utama ini sebelum kejadian hari Sabtu kontak komunikasi. Pelaku ini menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan 1 unit kendaraan mobil jenis pickup, kemudian yang bersangkutan mengarahkan ke Malang. Barang bukti kita temukan dalam kondisi rapi ditutup menggunakan paranet rapi di salah satu lapangan yang digunakan untuk Bumdes saat ini”, ungkap Alex Sandy.

“Yang bersangkutan adalah DPO dari laporan tahun 2021, pelaku ditangkap di lapangan saat mereka sedang melaksanakan kegiatan. Modus operandinya, pelaku merusak kaca belakang kemudian masuk, setelah itu kunci langsung dibobol. Saat ini kunci dalam kondisi rusak, untuk pelaku lainnya kita tetapkan sebagai DPO”, pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru