Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Warga Camplong Diamankan

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

FOTO: Dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor Sampang kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Rabu (31/12).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan ZA, keduanya warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

Kasus curanmor ini dilaporkan oleh Agus Siswanto (49), wiraswasta asal Kabupaten Bondowoso, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Polres Sampang Berantas Narkoba: Ungkap Kasus Peredaran Sabu Hampir 1 Kg

Kejadian bermula pada Selasa, (30/12), sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN di gubuk tempat tinggal tukang bangunan di area pembangunan Masjid Al Ittihad.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, korban tertidur setelah meminum obat. Namun dini hari sekitar pukul 01.20 WIB, korban dibangunkan oleh seseorang bernama Agus yang memberi tahu bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.

Saat dicek, sepeda motor serta dua unit telepon genggam milik korban telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Baca Juga:  Tim Penasihat Hukum anak P Silaturahmi dengan Pemdes Plosogeneng

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong IPTU Bambang Budiyanto, S.H. bersama anggota segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu, (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh. Selanjutnya, para tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, modus para pelaku adalah mencuri sepeda motor milik orang lain, dengan motif ingin memiliki hasil curian tersebut.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lumajang Ambil Langkah Tegas, Tilang Sopir Truk Oleng di Jalan

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Polres Sampang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya,” tegas AKP Eko.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, sekecil apa pun celahnya, selalu meninggalkan jejak dan pada akhirnya, hukum akan menemukan jalannya. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Berita Terbaru

FOTO: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan), Sekdakab Agus Dwi Saputra (tengah), dan Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto (kiri), pada evaluasi SAKIP 2026, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:33 WIB

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:56 WIB

FOTO: Rumah korban berinisial M yang dilaporkan menghilang di Pelabuhan. @by_News9.id

PERISTIWA

Korban Tenggelam Mengapung 400 Meter dari Pelabuhan Aenganyar

Senin, 3 Agu 2026 - 19:12 WIB