Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Madiye, ibu korban bersama kerabat saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: Madiye, ibu korban bersama kerabat saat mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tinggal eksekusi oleh Kejaksaan.

Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terdakwa tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mas’oda dengan pidana penjara selama empat bulan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak yatim berinisial MF.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 10 hari penjara.

Baca Juga:  Guru Diancam dan Motor Dibakar, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Kangean

Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menguatkan putusan PN Sumenep.

Dengan demikian, vonis 10 hari penjara terhadap tersangka Mas’oda tetap berlaku dan perkara tersebut telah memasuki tahapan pelaksanaan putusan atau eksekusi.

Kendati putusan telah dikuatkan, keluarga korban berharap Kejari Sumenep tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa.

Madiye, ibu korban, mengaku masih menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejari Sumenep, untuk menjalankan amar putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep, agar melaksanakan dan mematuhi perintah putusan Pengadilan Negeri Sumenep serta segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mas’oda,” ujar Madiye, Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., mengatakan pihaknya telah menghubungi terdakwa dan meminta agar segera datang memenuhi panggilan kejaksaan.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Bank Jatim di Polres Sumenep Dinilai Cacat Hukum dan Prematur

Menurutnya, terdakwa telah menyampaikan komitmen untuk hadir dalam waktu satu minggu.

“Kami sudah menghubungi melalui telepon agar yang bersangkutan segera datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, yang bersangkutan berjanji akan hadir dalam waktu satu minggu,” katanya.

Harry menegaskan, apabila terdakwa tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri sesuai waktu yang telah dijanjikan, Kejari Sumenep akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Jika dalam waktu satu minggu tidak datang sendiri ke kejaksaan, maka kami selaku eksekutor akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa Mas’oda di Desa Batuputih Daya,” tandasnya.

Kini, perhatian keluarga korban tertuju pada langkah Kejari Sumenep. Putusan telah dikuatkan di tingkat banding dan tidak lagi menyisakan perdebatan mengenai amar pidana. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang
DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu
Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Masalembu Diciduk Polisi
Pisau Disita Saksi Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Apa Lagi?
Pria di Gayam Diciduk Polsek Sapudi: 11 Barang Bukti Disita
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:35 WIB

Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:17 WIB

Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan

Senin, 27 Juli 2026 - 23:37 WIB

Pemecatan Aiptu Dian Kurdianto: Kabur 30 Hari hingga Jadi Buronan Polres Lumajang

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:38 WIB

DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu

Berita Terbaru

FOTO: Penyambutan AKBP Anang Hardiyanto sebagai kapolres baru Sampang. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Pimpin Polres Sampang Gantikan Hartono

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:59 WIB

FOTO: Lokasi pekerjaan Program P3TGAI tahun 2026, di Desa Plakaran, @by_News9.id

PERISTIWA

Proyek P3TGAI di Desa Plakaran, Diduga Dikerjakan Orang Luar

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:34 WIB