SUMENEP, NEWS9 – Perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyeret Mas’oda, warga Desa Batuputih Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tinggal eksekusi oleh Kejaksaan.
Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, terdakwa tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sumenep, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Mas’oda dengan pidana penjara selama empat bulan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak yatim berinisial MF.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis jauh lebih ringan, yakni 10 hari penjara.
Atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan upaya hukum banding. Namun, berdasarkan Putusan Nomor 1075/Pid.Sus/2026/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya tetap menguatkan putusan PN Sumenep.
Dengan demikian, vonis 10 hari penjara terhadap tersangka Mas’oda tetap berlaku dan perkara tersebut telah memasuki tahapan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Kendati putusan telah dikuatkan, keluarga korban berharap Kejari Sumenep tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa.
Madiye, ibu korban, mengaku masih menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejari Sumenep, untuk menjalankan amar putusan pengadilan sebagaimana mestinya.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Sumenep, agar melaksanakan dan mematuhi perintah putusan Pengadilan Negeri Sumenep serta segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mas’oda,” ujar Madiye, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Harry Achmad Dwi Maryono, S.H., mengatakan pihaknya telah menghubungi terdakwa dan meminta agar segera datang memenuhi panggilan kejaksaan.
Menurutnya, terdakwa telah menyampaikan komitmen untuk hadir dalam waktu satu minggu.
“Kami sudah menghubungi melalui telepon agar yang bersangkutan segera datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun, yang bersangkutan berjanji akan hadir dalam waktu satu minggu,” katanya.
Harry menegaskan, apabila terdakwa tidak memenuhi panggilan dan tidak menyerahkan diri sesuai waktu yang telah dijanjikan, Kejari Sumenep akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa untuk melaksanakan putusan pengadilan.
“Jika dalam waktu satu minggu tidak datang sendiri ke kejaksaan, maka kami selaku eksekutor akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa Mas’oda di Desa Batuputih Daya,” tandasnya.
Kini, perhatian keluarga korban tertuju pada langkah Kejari Sumenep. Putusan telah dikuatkan di tingkat banding dan tidak lagi menyisakan perdebatan mengenai amar pidana. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS












