Gasak Dua Sapi, Dua Pelaku Dibekuk Polres Sumenep

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka F (38), alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatana Batang-Batang, Sumenep dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep. @by_News9.id

Foto: Tersangka F (38), alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatana Batang-Batang, Sumenep dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.

Pelapor atas nama N (61) laki-laki, alamat Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Sumenep.

Sedangkan tersangka atas nama F (38), alamat Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatana Batang-Batang, Sumenep dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib dikandang sapi berlokasi Dusin Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Tim Gabungan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Perairan Mandangin Sampang

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib diketahui dikandang sapi milik pelapor yang berlokasi di Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah hilang dua ekor sapi.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H, Jumat (21/2/2025).

Dari hasil introgasi terhadap tersangka F mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B.

Baca Juga:  Cuaca Kembali Normal, Warga Diminta Tetap Waspada

Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B, setelah diintrogasi mengaku terhadap perbuatan tersangka yang melakukan pencurian sapi.

“Peran dari tersangka F ialah yang masuk kedalam kandang lalu memotong semua tali tampar yang mengikat pada sapi tersebut sehingga dapat membawa dua ekor sapi dan mengeluarkannya. Sedangkan peran dari tersangka B ialah yang mengawasi sekitar tempat kejadian serta membawa masing – masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” jelas Akp Widiarti.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru