Tambang Pasir Diduga Ilegal Disebut Sedot Solar Subsudi dan Rusak Infrastruktur Jalan

- Penulis

Senin, 9 Maret 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Praktik penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Menur, Desa Karangreja, @by_News9.id

FOTO: Praktik penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Menur, Desa Karangreja, @by_News9.id

BLITAR, NEWS9 – Praktik penambangan pasir yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, mulai memicu keresahan masyarakat.

Meski Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap penambangan liar, aktivitas yang menggunakan alat berat ini dinilai menantang instruksi tersebut terkait pemberantasan tambang liar, sekaligus memicu krisis solar subsidi di tingkat lokal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, para pelaku penambangan sengaja memilih waktu operasi pada malam hari guna menghindari pantauan petugas dan publik.

Kehadiran alat berat di lokasi tersebut memicu tanda tanya besar terkait legalitas operasionalnya.

“Biasanya mereka mulai bergerak malam hari. Suara alat berat terdengar jelas, dan ini sangat mengganggu ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), para pelaku dapat dijerat sanksi pidana yang sangat serius.

Baca Juga:  Diduga Sarat Korupsi, Program BSPS 2023 di Sumenep Jadi Ajang Bancakan

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 161 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tak kalah berat.

Selain masalah perizinan, warga menyoroti pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan.

Berdasarkan estimasi teknis, satu unit alat berat rata-rata mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari. Dengan asumsi terdapat tiga alat berat yang beroperasi, maka dibutuhkan sekitar 600 liter per hari, atau mencapai 18.000 liter per bulan.

Baca Juga:  Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Lobuk

Di tengah sulitnya mendapatkan solar subsidi di SPBU wilayah Blitar akibat pembatasan kuota, muncul kecurigaan bahwa tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, petani, dan sektor transportasi umum.

“Jika mereka memakai solar subsidi, ini jelas perampokan hak masyarakat. Negara dan rakyat dirugikan dua kali: BBM langka dan lingkungan rusak,” tegas warga dalam keterangannya.

Kekhawatiran warga mengenai konsumsi solar alat berat yang mencapai 18.000 liter per bulan juga bersinggungan dengan ranah pidana lain. Jika terbukti menggunakan solar subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Alat berat pertambangan seharusnya menggunakan solar industri yang harganya jauh lebih mahal. Jika mereka menyedot solar subsidi dari SPBU, itu adalah tindakan pidana yang merampas hak petani dan masyarakat kecil di Blitar,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dampak dari aktivitas tambang ini mulai terlihat nyata pada infrastruktur jalan desa. Truk-truk bermuatan berat yang keluar-masuk area tambang menyebabkan jalanan rusak parah, yang pada akhirnya membebani masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga:  Pengurus MADAS Sampang Kompak Hadiri Selamatan Keluarga Ketua DPD Jatim

Secara ekonomi, tambang yang diduga ilegal ini juga dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak maupun retribusi. Pemerintah daerah dan negara pun dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang ditinggalkan tanpa adanya upaya reklamasi.

Warga kini menagih komitmen aparat penegak hukum. Mereka meminta Bapak Menham, Kapolri, dan Panglima TNI untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan sering beroperasi pada malam hari tersebut.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, terutama jika ada dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ini,” tutup pernyataan warga tersebut. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: KMP Mutiara Santosa 2 yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

PERISTIWA

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar, 5 Tewas dan 41 Penumpang Hilang

Minggu, 2 Agu 2026 - 20:36 WIB

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan maling yang kini menjadi sorotan publik maupun masyarakat Masalembu. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Minggu, 2 Agu 2026 - 16:40 WIB