Tempuh Jalur MK, Paslon Kyai Mamak-Mas AB Pilkada Sampang Manfaatkan Hak Konstitusi

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepastian hak Konstitusi yang ditempuh oleh Paslon 01 (MANDAT) ke MK, @by_News9.id

Foto: Kepastian hak Konstitusi yang ditempuh oleh Paslon 01 (MANDAT) ke MK, @by_News9.id

SAMPANG, News9 – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilkada Sampang Madura Jawa Timur KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat akhirnya menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kepastian hak Konstitusi yang ditempuh oleh Paslon 01 (MANDAT) ini terkuak dari situs resmi MK tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik nomor 239/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tersebut disebut bahwa pada Selasa malam 10/12 pukul 22.00 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2024 oleh Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang nomor urut 01.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa khusus per 08 Desember 2024 memberi Kuasa kepada Erfandi dkk, yang selanjutnya di sebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang yang selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Dalam lampiran permohonan tersebut, tercatat Berkas yang diajukan meliputi Permohonan Kuasa 4 rangkap 1 asli dan 3 copy, Surat Kuasa khusus, KTP dan BAS 2 rangkap 1 asli 1 copy, Daftar Alat Bukti Pemohon 4 rangkap 1 asli 3 copy (P-1 sampai P-13), Flashdisk 1 unit berisi soft file Permohonan Pemohon (dalam bentuk bentuk pdf dan word), dan DAB (dalam bentuk pdf dan word), Alat Bukti Pemohon 2 rangkap 1 asli 1 copy (P-1 sampai P-13) dan Flashdisk 1 unit berisi soft file Alat Bukti (P-5 sampai P-13).

Baca Juga:  Refleksi Hari Buruh 2025: Aktivis LPBPM Soroti Nasib Buruh di Sampang

Adapun berkas Permohonan itu telah dicatat dalam buku Pengajuan Permohonan Pemohon (e-BP3) dan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Disebut pula bahwa Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akte Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3) serta Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).

Baca Juga:  Menu MBG di SPPG Alif Diduga Asal Jadi, Gizi Anak Jadi Formalitas

Terpisah, Sukardi Saksi dari Paslon 01 yang menjadi Saksi saat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Paslon 01 melalui Kuasa Hukum merupakan Hak Konstitusi yang diatur dalam Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

“Siapapun itu tetap diberi ruang dan kesempatan untuk menyalurkan haknya melalui jalur Konstitusi dan itupun sudah sesuai dengan tahapan dan Peraturan yang berlaku,” ujar Sukardi.

Menurut Sukardi, tahapan Pilkada ini tidak selesai di Tingkat Kabupaten tapi masih ada ruang Konstitusional yang dapat dimanfaatkan namun tergantung para pihak apakah ruang tersebut mau dimanfaatkan atau tidak. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil., @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

DPRD Sumenep Desak Polisi Bongkar Jaringan Penadah Curanmor di Masalembu

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:38 WIB

FOTO: Pembukaan Festival Sepak Bola Usia 10 Tahun (U-10) di Lapangan Sawunggaling, Kecamatan Pasongsongan, @by_News9.id

OLAHRAGA

Semarak HUT ke-73, PSHW Sumenep Gelar Festival Sepak Bola U-10

Minggu, 26 Jul 2026 - 16:51 WIB