PROBOLINGGO, NEWS9 – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo menetapkan tiga rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I masa khidmat 2026–2031.
Rekomendasi tersebut mencakup pemerataan pembangunan kawasan barat, penyediaan beasiswa pendidikan tinggi, serta intervensi terhadap pernikahan anak, nikah siri, dan stunting.
Keputusan itu dihasilkan dalam Muskercab I yang digelar di Pondok Pesantren Al-Barokah, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, pada Minggu, 26 Juli 2026.
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Menurut Teguh, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah barat Kabupaten Probolinggo.
Ia menilai kawasan yang membentang dari pesisir hingga lereng Bromo-Tengger itu membutuhkan akses jalan, fasilitas publik, dan konektivitas ekonomi yang lebih merata.
Selain infrastruktur, PCNU juga mendorong pemerintah daerah menghadirkan skema beasiswa perguruan tinggi yang lebih terarah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil per Desember 2023, dari sekitar 1,18 juta penduduk Kabupaten Probolinggo, hanya 3,26 persen yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi.
Sementara lebih dari 73 persen penduduk memiliki tingkat pendidikan maksimal sekolah dasar atau belum pernah bersekolah.
PCNU mengusulkan agar beasiswa diprioritaskan bagi warga kurang mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi lokal untuk memperkuat sumber daya manusia daerah.
Adapun mahasiswa yang kuliah di luar daerah diarahkan pada program studi strategis yang belum tersedia di Probolinggo.
Rekomendasi lain yang menjadi perhatian ialah penanganan pernikahan anak dan nikah siri yang dinilai berkaitan dengan tingginya angka stunting.
Teguh meminta pemerintah tidak mengabaikan keluarga yang telah terlanjur menikah di bawah tangan.
“Pemkab Probolinggo tak boleh lepas tangan. Keluarga anak yang menikah di bawah tangan (nikah siri) harus memperoleh pendampingan secara berkelanjutan. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan kasus stunting itu banyak ditemukan dari keluarga-keluarga seperti ini,” kata Teguh usai Muskercab.
PCNU mengacu pada data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang menunjukkan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kraksaan masih tergolong tinggi di Jawa Timur.
Di sisi lain, Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan 2024 mencatat prevalensi stunting balita di Kabupaten Probolinggo mencapai 26,3 persen atau menjadi yang tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Jember.
Sebagai tindak lanjut, PCNU menyatakan akan membentuk tim advokasi untuk mendampingi keluarga yang menikah di bawah tangan.
Pendampingan itu mencakup aspek kepastian hukum, kesehatan reproduksi, serta pemenuhan gizi anak sebagai bagian dari upaya menekan angka stunting di Kabupaten Probolinggo. ***
Penulis : Kris
Editor : Seno CS












