Oknum Anggota Dewan Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 15,76 Gram Sabu

- Editorial Team

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP saat konferensi pers di Mapolres setempat, @by_News9.id

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP saat konferensi pers di Mapolres setempat, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (4/12/2024), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram.

Penangkapan itu dilakukan di rumah terlapor BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain, Sabu dengan berat total 15,76 gram, terdiri atas beberapa paket kecil, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik.

Turut diamankan, Enam pipet kaca, Satu unit timbangan elektrik, Dua sendok sabu dari sedotan plastik, Satu unit handphone Vivo, Beberapa kemasan plastik klip bening, dan Dua kotak warna hitam.

Baca Juga:  Kepala Bea Cukai Madura Diduga Legitimasi Upeti, Cederai Agenda Presiden

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial ES dan KA yang kedapatan sedang pesta sabu di ruang tamu milik seorang berinisial MIS di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Setelah diinterogasi, ES dan KA mengaku bahwa barang tersebut mereka beli dari BEI,” terang Kapolres Sumenep dihadapan Wartawan, Kamis (5/12/2024).

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI.

Baca Juga:  SDN Batu Putih Amblas Total, Potret Buram Pendidikan Kepulauan Sumenep

Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. BEI mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya.

“Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang dapat ditambah 1/3 jika tidak dibayar,” tegasnya.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika,” ujar AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar wilayah Sumenep terbebas dari bahaya narkoba. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB