Oknum Anggota Dewan Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 15,76 Gram Sabu

- Redaktur

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP saat konferensi pers di Mapolres setempat, @by_News9.id

Foto: Oknum anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PPP saat konferensi pers di Mapolres setempat, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (4/12/2024), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram.

Penangkapan itu dilakukan di rumah terlapor BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain, Sabu dengan berat total 15,76 gram, terdiri atas beberapa paket kecil, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik.

Baca Juga:  Dinilai Sangat Meresahkan, Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM 

Turut diamankan, Enam pipet kaca, Satu unit timbangan elektrik, Dua sendok sabu dari sedotan plastik, Satu unit handphone Vivo, Beberapa kemasan plastik klip bening, dan Dua kotak warna hitam.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial ES dan KA yang kedapatan sedang pesta sabu di ruang tamu milik seorang berinisial MIS di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada pukul 15.30 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Setelah diinterogasi, ES dan KA mengaku bahwa barang tersebut mereka beli dari BEI,” terang Kapolres Sumenep dihadapan Wartawan, Kamis (5/12/2024).

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI.

Baca Juga:  Polres Lumajang Lanjutkan Penyidikan Kasus Penimbunan Solar Subsidi SPDP Resmi Dikirim Ke Kejaksaan

Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. BEI mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya.

“Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang dapat ditambah 1/3 jika tidak dibayar,” tegasnya.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika,” ujar AKBP Henri.

Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar wilayah Sumenep terbebas dari bahaya narkoba. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB