Ungkap Kasus Sabu di Sapeken, Polisi Amankan BB Hampir 50 Gram

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial HU (39), berikut barang bukti yang diamankan, @by_News9.id

Foto: Tersangka berinisial HU (39), berikut barang bukti yang diamankan, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Tim gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang yang disewa tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial HU (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar.

Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu Dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,26 gram (berat kotor), Satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

Baca Juga:  Tarik Tambang di Dasuk Berujung Tragedi, Peserta Tewas

Selain itu, ikut diamankan Alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, Dua buah korek api, Satu tempat klip kecil, Satu timbangan kecil merek Harnic warna biru, danUang tunai Rp25.000.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Pagerungan Besar diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas gabungan Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka sesuai informasi, petugas mendatangi gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara. Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan tersangka HU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus oranye,” jelas AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Respon Cepat Polsek Pesanggaran Gerebek Arena Sabung Ayam

Selanjutnya, HU bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi BSPS 2024, Camat Raas Dampingi Warga Dipanggil Kejari Sumenep

Hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 16 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, terutama di kawasan kepulauan yang selama ini menjadi perhatian. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB