Ungkap Kasus Sabu di Sapeken, Polisi Amankan BB Hampir 50 Gram

- Editorial Team

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka berinisial HU (39), berikut barang bukti yang diamankan, @by_News9.id

Foto: Tersangka berinisial HU (39), berikut barang bukti yang diamankan, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Tim gabungan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gudang yang disewa tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial HU (39), seorang wiraswasta yang tinggal di Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar.

Bersama tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu Dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 47,26 gram (berat kotor), Satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

Baca Juga:  Kapolsek Krejengan Tegaskan Perang Terhadap Narkoba dan Judi Online

Selain itu, ikut diamankan Alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet, Dua buah korek api, Satu tempat klip kecil, Satu timbangan kecil merek Harnic warna biru, danUang tunai Rp25.000.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Desa Pagerungan Besar diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas gabungan Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka sesuai informasi, petugas mendatangi gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara. Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan tersangka HU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus oranye,” jelas AKP Widiarti S., S.H., Humas Polres Sumenep.

Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Kodim 0828 Sampang Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Semangat Persatuan dan Netralitas TNI

Selanjutnya, HU bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sapeken untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Warga, Pemkab Sumenep Sukses Gelar Mudik Gratis 2025 ke Kepulauan

Hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 16 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka, terutama di kawasan kepulauan yang selama ini menjadi perhatian. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB