SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 miliar untuk mendanai 150 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2025.
Berbeda dari sebelumnya, bantuan ini tidak lagi diberikan dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) tunai, melainkan berupa belanja barang yang langsung disalurkan kepada penerima manfaat.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Noer Lisal Anbiyah, menyatakan bahwa konsep bantuan RTLH tahun ini bertujuan untuk memastikan masyarakat menerima rumah yang layak huni, bukan hanya bantuan dana.
“Pemerintah memberikan rumah kepada masyarakat, bukan sekadar bantuan tunai,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Bantuan RTLH tahun ini diklasifikasikan menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kerusakan rumah:
1. Kerusakan Berat – Mendapatkan bantuan senilai Rp25 juta, terdiri dari Rp18.750.000 dalam bentuk material bangunan dan Rp6.250.000 untuk upah pekerja.
2. Kerusakan Ringan – Mendapatkan bantuan Rp15 juta, dengan rincian Rp11.250.000 untuk material bangunan dan Rp3.750.000 sebagai upah pekerja.
Sebagian besar bantuan berupa barang, sementara sisa anggaran dialokasikan sebagai upah pekerja yang akan ditransfer setelah pekerjaan selesai.
“Untuk rumah dengan kerusakan ringan, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan rumah dengan kerusakan berat akan dibangun kembali dari awal,” jelas Noer Lisal.
Spesifikasi rumah untuk kategori kerusakan berat memiliki ukuran antara 5×4 meter hingga 5×6 meter persegi.
Material bangunan dapat disesuaikan dengan keinginan penerima, baik dari segi jenis dinding bisa menggunakan batu bata putih atau bata ringan maupun atap, yang bisa berbahan kayu atau baja ringan.
“Salah satu keunggulan program ini adalah fleksibilitas bagi penerima bantuan. Mereka diberikan kebebasan untuk memilih tukang atau pekerja yang akan mengerjakan rumah mereka,” terangnya.
Selain itu, jika penerima ingin meningkatkan spesifikasi rumah melebihi standar yang diberikan, mereka diperbolehkan menambah biaya secara mandiri.
Dari total anggaran Rp3,1 miliar, sebanyak 74 unit dialokasikan untuk rumah dengan kerusakan berat, sementara 86 unit lainnya untuk rumah dengan kerusakan ringan hingga sedang.
Pendataan penerima manfaat sudah mulai dilakukan, dan kelayakan penerima akan diverifikasi melalui survei oleh tim pendamping.
Pelaksanaan program ini dijadwalkan mulai pada Maret atau April 2025, namun jumlah serta peruntukan dana dapat berubah berdasarkan evaluasi dan penyesuaian anggaran.
“Perubahan mekanisme ini diharapkan memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumenep,” tutup Noer Lisal. ***









